Site icon Berita Kota Makassar

Mencuri di Kakatua Tahun Lalu, Dibekuk di Ratulangi

MAKASSAR, BKM — Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Mamajang bersama Polrestabes Makassar, Senin malam (22/6), berhasil membekuk Reza (25), warga Jalan Kakatua II, seorang spesialis pencurian di Jalan Kakatua.
Reza dibekuk di tempat persembunyiannya di Jalan Dr Sam Ratulangi. Tersangka di depan petugas mengakui perbuatannya pada November 2019 lalu mencuri barang-barang milik korban bernama Inal Aidin (45) di Jalan Kakatua yang sedang tertidur kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu rumah korban hingga rusak.
Terduga pelaku kemudian mengambil barang milik korban berupa satu unit laptop merek ASUS, satu unit gawai atau HP android merek Samsung J7 Prime, dan dompet yang berisikan surat-surat penting. Termasuk kartu ATM BRI.
Kapolsek Mamajang, AKP Ivan Wahyudi, mengemukakan, penangkapan tersangka dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Syamsuddin Hehanusa setelah mendapat informasi dari peluncur bahwa tersangka pencurian di Jalan Kakatua II tahun lalu sedang mondar-mandir di Jalan Dr Sam Ratulangi. Anggota langsung menindaklanjuti ke alamat yang dimaksud untuk mengamankan pelaku.
Kapolsek Mamajang, AKP Ivan Wahyudi, menambahkan, dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sendiri. Melainkan mereka bertiga, yakni SI, RL, dan Reza. Sementara kejadian terjadi dibulan November 2019.
”Kami telah menangkap SI dan RL dan saat ini sementara menjalani hukumannya dan sudah P21. Untuk Reza adalah status DPO dan alhamdulillah kami bisa menangkapnya setelah lama mengintai ke beberapa tempat persembunyiannya. Bahkan sempat ke luar kota. Peranan Reza adalah dirinya mengakui menarik uang sejumlah Rp24.800.000 dari tabungan miliknya yang mengetahui nomor PIN BRI korbannya,”’ jelas Kapolsek. (jul/mir)

Exit mobile version