Site icon Berita Kota Makassar

Persidangan Mantan Kapolres Didemo Warga

BARRU, BKM– Sekelompok warga menggelar unjuk rasa di kantor Kejari Barru, Selasa (23/6) terkait sidang pembacaan dakwaan mantan Kapolres Barru AKBP Burhaman yang dilakukan secara virtual.
Korlap Andi Amin dalam orasinya meminta kepada JPU untuk menahan tersangka. Bukan memberlakukan status tahanan kota.
Pihaknya mengapresiasi langkah Kapolda Sulsel yang telah menetapkan mantan Kapolres Barru sebagai tersangka hingga dilimpahkan ke Kejaksaan.
”Kami meminta pihak kejaksaan menuntut hukuman maksimal kepada tersangka,” teriak Andi Amin.
Aksi massa tak berlangsung lama karena tidak memiliki izin dari kepolisian. Sidang perdana penimbunan laut di pantai Kupa dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU secara virtual. JPU dan tersangka berada di kantor Kejari sedangkan majelis hakim di Kantor PN Barru.
Usai sidang tersangka AKBP Burhaman menemui wartawan didampingi kuasa hukum Ikmal Arif. Burhaman membantah melakukan proses reklamasi di pantai Kupa Mallusetasi.
“Penerapan pasal yang dituduhkan kepada dirinya dinilai tidak sesuai fakta. Laporan Ahmad salah alamat. Tapi saya bersyukur karena kasus ini sudah dilimpah ke Kejari dan sudah berlangsung sidang perdana. Tunggu saja nanti kebenaran akan terungkap. Apalagi saya sudah satu tahun distatus tersangka,” beber Burhaman.
Humas Kejari Barru Rian Ardiansyah mengakui jika mantan Kapolres Barru berstatus tahanan kota.
” Selama status tahanan kota tersangka tidak boleh meninggalkan Barru karena ada tempat domisilinya di daerah ini. Tersangka setiap senin wajib datang melapor ke penyidik,” ujar Rian.
Kasintel Kejari Barru menyatakan Burhaman dijerat pasal 73 ayat 1 g Junto Pasal 35 hurup i UU RI NO 27 tahun 2007 sebagaimana diubah UU RI No 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau2 kecil dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara dan maksimal 10 tahun denda minimal Rp 2 miliyar sampai Rp 10 milyiar.
Atau Pasal 109 junto pasal 36 ayat 1 UU RI NO 32 tahun 2009 tentang perlindungan dam pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun maksimal tiga tahun denda maksimal Rp 3 milyar. (udi/C)

Exit mobile version