PINRANG, BKM — Sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 di tempat umum, Dinas Perindustrian, perdagangan, Energi dan Mineral (Perindagem) menerapkan pembagian waktu menjual bagi penjual pasar di pasar Sentral Pinrang.
Bupati Pinrang Irwan Hamid memantau langsung penerapan kebijakan ini, Selasa (23/6). Pada kesempatan itu Irwan menyampaikan kepada para penjual bahwa kebijakan ini diambil semata untuk kesehatan bersama khususnya dalam mencegah terjadinya penularan Covid-19 di Pasar sentral.
Irwan juga meminta kepada pengelola pasar agar mendata dengan baik para penjual yang telah dibagi jadwalnya untuk keteraturan dan disiplin dalam menerapkan jadwal yang telah ditentukan.
“Saya minta penjual didata dengan baik berdasarkan jadwal menjualnya agar ada keteraturan dan disiplin dalam penerapannya,” ujar Irwan.
Kepala Pasar Sentral Pinrang, Rusman AP, khusus penjual pagi yang berjumlah kurang lebih 300 orang, telah dibagi dalam dua jadwal. Penjual akan dibagi menjadi dua jadwal berdasarkan tanggal ganjil genap.
Kepala UPTD Wilayah II, Andi Paigullah Moenta mengatakan penjual yang mayoritas menjual sayur dan semacamnya akan diberi tanda dalam bentuk kartu berwarna biru dan merah. Penerapan kebijakan ini telah berlangsung selama dua hari.
“Penjual dengan kartu biru jadwal di tanggal ganjil dan warna merah di tanggal genap. Penerapan ini sudah berlangsung selama dua hari” ungkap Andi Paigullah. (ady/C)
