MAKASSAR, BKM — Pasca berakhirnya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 2 di Makassar, pemerintah memasifkan pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 tahun 2020 mengenai protokol kesehatan. Agar beleid itu berjalan efektif, butuh pengawasan ketat dari aparat agar aturan bisa dilaksanakan secara konsisten.
Dibentuklah tim terpadu gabungan dari berbagai stakeholder yang diminta untuk mengawal aturan tersebut. Di bawah kendali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tim itu beranggotakan personel dari TNI/Polri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, PD Pasar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Tim kemudian semakin dipertegas keberadaannya setelah Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf menjadi Inspektur Covid-19.
Ikhwal sehingga tim yang beranggotakan sekitar 400 orang itu dinamakan Inspektur Covid, menurut Kasatpol PP Iman Hud, terinspirasi dari polisi India yang viral dalam menegakkan aturan protokol kesehatan di negara tersebut selama pandemi covid berlangsung.
“Sebenarnya Inspektur Covid fungsinya sama dengan satuan gugus tugas. Dinamakan inspektur covid, terinspirasi dari Inspektur Vijay, polisi India yang viral. Istilah inspektur itu kan mudah diingat,” ungkapnya saat berbincang santai dengan BKM di Posko Penanggulangan Covid Kota Makassar, Jalan Nikel, Selasa (23/6).
Dalam melaksanakan tugas, kata Iman, Inspektur Covid-19 mengutamakan pendekatan personal, persuasif dan humanis di tengah masyarakat. Mereka disebar hampir ke seluruh penjuru Kota Makassar untuk melakukan edukasi, sosialisasi dan memasifkan penerapan Perwali Nomor 31 Tahun 2020.
Selain memberikan edukasi, inspektur covid juga memiliki kewenangan melakukan tindakan dan menerapkan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan secara pribadi maupun perusahaan.
Dalam melaksanakan tugas, banyak suka dan duka yang dirasakan para inspektur tersebut.
“Menghadapi orang-orang dengan berbagai karakter, harus pintar-pintar. Misalnya, kalau kita temukan pelanggar laki-laki misalnya, yang maju inspektur wanita. Dan banyak teknik lainnya,” ungkap Iman.
Mereka juga menyisir berbagai tempat usaha mulai restoran, kafe, warung-warung, dan lainnya untuk memastikan apakah mereka semua menerapkan protokol kesehatan.
Secara umum, ada empat acuan yang wajib dipenuhi pelaku usaha, utamanya restoran hingga kafe. Di antaranya, pengunjung maupun manajemen tempat usaha wajib menggunakan masker, menjaga sosial dan physical distancing, memiliki tempat cuci tangan, dan alat thermal gun.
Menurut Iman, dari hasil razia atau kunjungan ke berbagai tempat usaha, protokol kesehatan sudah dilaksanakan namun belum paripurna.
“Yang dipenuhi hampir semua pakai masker. Yang tidak dipenuhi adalah banyak tempat usaha yang tidak memiliki thermal gun. Sementara restoran maupun rumah makan, posisi kursi tidak diatur sesuai penerapan sosial dan physical distancing,” jelasnya.
Dalam melaksanakan tugas, inspektur covid juga tidak segan-segan memberi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Satu kali pelanggaran berupa teguran. Dua kali masih diberi peringatan. Tiga kali KTP disita. Empat kali teguran diberikan penindakan.
Hingga saat ini, inspektur covid-19 sudah melakukan razia hampir di 141 tempat usaha sektor formal yang usahanya terdaftar dan mendapat izin. Dari angka tersebut, ditemukan 69 tempat usaha yang tidak lengkap protokol kesehatannya.
“Baru sanksi teguran yang kami berikan kepada pelanggar. Mereka juga sudah memberi pernyataan akan mematuhi aturan. Nanti kami turun lagi untuk mengecek. Kalau tiga sampai empat kali
beri teguran dan tidak patuh, akan dipanggil ke kantor. Dibuatkan BAP dan dilimpahkan ke pengadilan,” tandas Iman. (rhm)
