Site icon Berita Kota Makassar

Nasib 13 Penjemputan Paksa Jenazah Pasien PDP Ditersangkakan

MAKASSAR, BKM — Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan status 13 orang penjemputan paksa jenazah PDP. Berkas ke-13 orang tersangka ini dalam tahap perampungan.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono.
Perwira tiga bunga melati di pundaknya ini mengatakan, mereka (13 orang) saat dalam penyelidikan ke penyidikan.
”Itu hasil penyidikannya dari sejumlah rumah sakit. Mereka belasan pelaku yang ditetapkan tersangka. Mereka yang langsung melakukan penjemputan paksa terhadap jenazah PDP di Rumah Sakit Stella Maris, Rumah Sakit Labuang Baji, Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Makassar, dan RS Bhayangkara. Sementara jumlah yang diamankan lebih dari itu mereka dipulangkan,” kata Kapolrestabes Makassar.

Disebutkan, belasan tersangka diketahui adalah kerabat pasien positif Covid-19 yang sebelumnya mereka menjemput paksa jenazah kerabatnya.
”Kalau hasil test dari 13 tersangka. Hasilnya 6 orang reaktif. Nanti akan dilakukan test lagi oleh gugus tugas. Dan 6 tersangka itu dikarantinakan di Hotel Swiss Bell dan Harper,” terang Kombes Pol Yudhiawan, Rabu (24/6).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul menambahkan, sebanyak 13 orang yang dinyatakan tersangka tidak semua ditangani Polrestabes.
”Kami tidak menangani semuanya yang 13 orang berstatus tersangka itu. Namun juga  ada beberapa dalam penanganan Mapolda Sulsel. Tapi semua perkara telah memasuki tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, tim Gabungan Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel mengamankan 42 orang warga yang diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah pasien. Jumlah tersebut hasil dari pengembangan dari 33 orang yang diamankan diawal.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan, dari puluhan orang yang diamankan, belasan orang telah ditetapkan tersangka. masing-masing dua tersangka di RSKD Dadi, tiga tersangka di RS Stella Maris, lima tersangka di RS Labuang Baji dan dua tersangka di RS Bhayangkara.
Perwira tiga bunga melati dipundaknya ini mengungkapkan, penanganan yang berperkara dalam kasus penjemputan paksa masih terus ditindaklanjuti
“Perkara yang bersangkutan masih terus ditindaklanjuti. Tidak menutup kemungkinan ke depan bisa saja ada yang bertambah lagi.
Atas perbuatan mereka melawan hukum, tegas Ibrahim, maka para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. ”Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 214, 335, 207 KUHPidana dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
”Nah, kalau nantinya terbukti membawa senjata tajam kala beraksi, maka juga dijerat pasal UU darurat. Tapi saat ini semua masih tahap pemberkasan,” imbuhnya. (ish/mir/b)

Exit mobile version