Site icon Berita Kota Makassar

Koalisi Guru Demo Pengadilan Negeri

SIDRAP, BKM — Koalisi guru di Kabupaten Sidrap menggelar unjukrasa di Pengadilan Negeri Sidrap menuntut rekan mereka Tamsir untuk segera dibebaskan, Rabu (24/6).
Para guru datang dengan membawa spanduk bertuliskan Bebaskan guru. Spanduk terpampang besar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sidrap.
“Hari ini kami datang di kantor PM dan Kejari. Kita minta Pak Tamsir dibebaskan,” ujar Ketua PGRI Sidrap, Muslimin, didampingi Ketua IGI Sidrap, Nurdin.
Tamsir adalah seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengabdi di SMPN 2 Pangsid. Siang kemarin, Tamsir menjalani sidang perdananya atas dugaan kasus penganiayaan terhadap salah seorang siswinya AU.
Sidang dipimpin kakim Ketua, Satriany Alwi, didampingi dua hakim anggota, Yoga Pramudana dan Andhi Yudha Ristanto.
Achmad Imam Lahaya bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang berlangsung sekira tiga bulan silam tersebut. Agenda sidang pemeriksaan berkas dan juga saksi-saksi itu, awalnya berlangsung lancar. Namun terpaksa ditunda karena saksi tidak lengkap
Sedianya, ibu korban hadirkan oleh JPU sebagai saksi, namun ia berhalangan hadir dengan alasan sakit. Hakim berpendapat, dua orang saksi yang dihadirkan JPU dari kalangan pelajar, belum terpenuhi untuk melanjutkan persidangan.
Karenanya, sidang dengan agenda yang sama kembali akan dilanjutkan pada Rabu 1 Juli 2020.
Humas PN Sidrap, Andi Maulana mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang perkara tersebut secara terbuka agar semuanya transfaran dan diketahui publik.
“Tadi sidangnya kita gelar secara langsung dan itu dilakukan terus menerus, tidak secara virtual seperti menyindangkan kasus yang lainnya,” kata Andi Maulana
Dalam perkara ini Tamsir didakwa dengan pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 huruf C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Kajari Sidrap, Syamsul Kasim melalui Humasnya, Andi Ikbal menyambut baik aksi solidaritas oleh rekan-rekan terdakwa.
(ady/C)

Exit mobile version