Site icon Berita Kota Makassar

Pelayanan Kantor PN Makassar Ditutup

MAKASSAR, BKM– Aktivitas pelayanan publik di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas IA, Jalan Kartini, ditutup sementara. Penutupan dilakukan untuk memutus penyebaran covid-19. Apalagi adanya sejumlah pegawai yang reaktif covid-19 berdasarkan hasil rapid test.

Siang kemarin, Kamis (25/06), BKM berkunjung ke PN Makassar. Dari luar jelas tertampak suasana kantor PN Makassar sepi. Tidak ada aktivitas pelayanan. Gerbang pintu masuk kantor PN Makassar juga ditutup. Hanya ada tempelan surat imbauan.
Sementara, pelataran kantor PN Makassar ditutup kursi-kursi besi. Tempat duduk sengaja disimpan di luar untuk dijemur. Dan kemudian disemprot cairan disinfektan.
Adapun isi surat yang ditempel bertuliskan dalam rangka memutus rantai virus covid-19 terhitung tanggal 25-26 Juni 2020 Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA khusus menutup seluruh aktivitas pelayanan perkantoran dan persidangan.
Kepada BKM, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, mengatakan, aktivitas pelayanan publik pada kantor PN Makassar ditutup untuk sementara waktu lantaran ada sejumlah pegawai yang reaktif covid-19. Hasilnya dari rapid test massal yang sempat digelar.
“Jadi pegawai maupun hakim bekerja dari rumah. Sidang tetap digelar secara online dari rumah. Soal pelayanan di kantor memang untuk sementara waktu ditutup. Karena ada sejumlah pegawai reaktif covid-19,” akunya.
Pegawai yang reaktif covid-19 tambah Sibali, diminta untuk melakukan isolasi mandiri. Selama sepuluh hari mengikuti isolasi mandiri kemudian mengikuti rapid test serta swab test tenggorokan.
“Jadi sepuluh hari kedepan ini kami mau lalukan lagi rapid test. Setelahnya itu dilakukan swab test tenggorokan,” tandasnya.(arf)

Exit mobile version