Site icon Berita Kota Makassar

Hari Ini Nasib RPH di Bahas Dewan

MAKASSAR, BKM– Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda DPRD Kota Makassar bersama pemerintah kota, akan membahas nasib Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan. Khususnya, terkait persoalan aset hingga usulan perubahan bentuk menjadi unit pelaksana teknis daerah (UPTD), hari ini, Senin (29/6).
Tenaga Ahli DPRD Makassar, Zainuddin Djaka, mengatakan, mengubah PD Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi UPTD tidak serta merta bisa dilakukan sesuai Permendagri 12 tahun 2017. Sebab cukup ketat persyaratan untuk membentuk UPTD dari perusahaan daerah, terlebih lagi tidak bisa menampung honorer padahal pegawai RPH adalah non PNS. “Sekarang keputusannya di internal dewan. Apakah unsulannya mau pembubaran atau perubahan bentuk di PD RPH,” ungkapnya di ruang Banggar, Sabtu (27/6), lalu.
Jika usulan dewan akan menjadi pertimbangan di Pemerintah kota, seperti jika PD RPH dibubarkan maka akan banyak karyawan diberhentikan dan diberikan pesangon, serta aset pemerintah kota akan dikembalikan ke sekertaris daerah sebagai pengelola aset.
“Kalau akan dibubarkan maka akan dipikirkan soal penyerahan aset, pesangon pegawai dan lainnya. Jika perubahan bentuk, maka pegawainya pindah ke perseroda dibuat direksinya dan lain-lain. Soal aset berdasarkan permendagrinya, jika barang sudah tidak dikelola lagi, maka akan langusng diambil alih oleh sekda sebagai pengelola barang, artinya pemkot yang akan melakukan penilaian apakah masih bisa digunakan sesuai fungsinya atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Bapemperda DPRD Makassar, Erick Horas, menambahkan, terkait keputusan membubarkan atau perubahan bentuk UPTD RPH, seluruh perangkat akan dilibatkan besok (hari ini) untuk mendengarkan saran dan solusi untuk nasib PD RPH Makassar.”Memang sih masih diskusi secara internal, karena ada beberapa konsekuensi ketika perusda itu dibubarkan, disitu banyak pertimbangan kalau dibubarkan artinya pengangguran akan ada serta apa yang akan kita lihat kalau terkait pengalihan fungsi,” ujarnya.
Legislator Fraksi Gerindra Makassar ini juga berharap, akan ada solusi penanganan RPH kedepannya. Selain itu, bisa menjadi bahan evaluasi pemkot.”Kalau mengenai pendapatan dan lainnya nantilah kita lihat seperti apa usulan dari pemkot dan dewan. Karena perusda itu orientasinya adalah profit. Apakah ada salah di manajemennya atau apa, makanya kita perlu mengaturnya mulai dari penjualannya hingga alasan jika penjualan menurun,” ujar Erick Horas.
Hal senada ditegaskan anggota Bapemperda DPRD Makassar, Abdi Asmara. Ia lebih setuju jika PD RPH dialihkan menjadi UPTD.”Saya lebih setuju perubahan bentuk. Jika dilakukan perubahan maka akan mudah melikudasi aset, karena masalahnya ini RPH soal aset dan jika aset ini jelas maka pemprov dan pusat gampang mengucurkan anggaran.
“Banyak sekali yang salah, asetnya sudah salah payung hukumnya untuk menarik retribusi. Sebenarnya sudah ilegal sekali operasional disana, karena asetnya juga masih tanda tanya, apakah sudah aset yang terpisahkan atau belum” tambahnya. (ita)

Exit mobile version