BULUKUMBA, BKM — Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bulukumba merespon surat terbuka dari keluarga almarhum H Abd Hamid Sembo terkait keraguannya terhadap hasil swab yang menyatakan almarhum positif Covid-19 di Media Center, Kantor Bupati Bulukumba, Senin (29/6).
Jubir Tim Gugus Covid-19, HM Daud Kahal mengatakan tim Gugus Tugas memberikan penjelasan melalui Kadis Kesehatan Bulukumba, dr Wahyuni dan Direktur RSUD H Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba, dr H Abdur Rajab.
dr Wahyuni menjelaskan, hasil swab atau sampel swab tidak mungkin tertukar. Menurutnya tidak ada nomor register yang berubah-ubah. “Kualitas dan keamanan sampel swab itu dijamin, dan nomor register pasien itu terinput ke komputer jadi tidak akan mungkin tertukar,” terangnya.
Terkait pertanyaan pihak keluarga yang menanyakan mengapa hasil keluar bersamaan dengan waktu kematian almarhum, menurutnya sampel swab dari almarhum Hamid Sembo telah diambil sejak 22 Juni lalu. Dikirim ke Makassar 24 Juni, dan 26 Juni sekitar pukul 09.00 almarhum mengalami krtitis. Pihaknya berkoordinasi dengan pihak RSUD Wahidin Sudirohusodo Makassar untuk diberikan perlakuan khusu agar sampel swab almarhum segera diuji dan tidak lama kemudian hasilnya menunjukkan positif Covid-19, bersamaan dengan waktu meninggalnya almarhum, atau sekitar setengah jam setelah dilakukan uji swab.
Menjawab pertanyaan dari mana almarhum terpapar Covid-19, padahal diketahui almarhum sejak dua tahun terakhir minim kontak dengan dunia luar, dr Wahyuni menjelaskan terdapat banyak variabel seseorang dapat terpapar Covid-19, terkait dengan konteks almarhum yang minim kontak dengan lingkungan luar, menurutnya bisa saja almarhum terpapar dari lingkungan rumah atau keluarga almarhum sendiri.
“Covid-19 itu kan bisa melekat di benda-benda yang dikenakan oleh manusia, bisa jadi seseorang juga terpapar dari virus yang melekat di benda-benda tersebut, jadi bukan saja orangnya tapi juga benda yang dikenakan, seperti pakaian, bahkan sepatu, dapat menularkan virus,” paparnya.
Lanjut dr. Wahyuni, mengenai penanganan pasca meninggalnya pasien Covid-19, menurutnya pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga almarhum untuk dilakukan sterilisasi di lingkungan kediaman almarhum, dan pengambilan sampel swab dari keluarga almarhum yang diketahui pernah kontak erat dengan almarhum.
Direktur RSUD H Andi Sultan Daeng Radja, dr. H Abdur Rajab, mengklarifikasi keterlambatan penanganan jenazah almarhum. Idealnyamenurutnya, jenazah pasien Covid-19 harus dikuburkan empat jam setelah meninggal. Tapi pada kenyataannya almarhum dikuburkan lebih dari itu atau sekitar tujuh jam setelah meninggal.
dr Rajab juga menjelaskan mengapa surat keterangan kematian almarhum belum juga disampaikan ke pihak keluarga, menurutnya surat keterangan kematian pasti akan disampaikan, apalagi mengingat almarhum PNS, sehingga keterangan kematian pasti dibutuhkan. (min/C)
Keluarga Pasien Ragukan Hasil Swab
