Site icon Berita Kota Makassar

Pembahasan Ranperda Tata Ruang Dihentikan

MAKASSAR, BKM– Keinginan Pemerintah Kota Makassar dan Dewan Perwakilan Rakyat Makassar untuk memiliki Peraturan daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) hanya tinggal rencana saja. Pasalnya, dewan menghentikan pembahasan ranperda tersebut termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Menurut Koordinator Bapemperda DPRD Makassar, Erick Horas, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah induk dari perumusan RDTR serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hanya saja, ranperda RDTR, KLHS dan LP2B sulit untuk digodok.
Erick mengaku, kesulitannya ada pada anggaran penyusunan ranperda yang telah dialihkan ke penanganan pandemi covid-19.
“Harus ada payung hukum yang jelas kaitan rencana detail tata ruang wilayah untuk membangun kawasan aerocity itu. Sementara pansus bersepakat untuk mengembalikan ke Pemerintah Kota. Apalagi, anggaran pembahasan rencana detail tata ruang dan kajian lingkungan hidup strategis itu tidak ada, karena telah direfocusing untuk penanganan covid,” ungkapnya di Gedung DPRD Makassar, Rabu (1/7).
Ditanya kapan ranperda itu dibahas kembali?, legislator Fraksi Gerindra Makassar ini menambahkan, akan diusulkan untuk dibahas kembali jika anggarannya sudah ada. Apalagi, setiap tahun daerah mengeluarkan anggaran penambahan untuk pembahasan RDTR.
“Memang sudah ada pos anggarannya setiap tahun, tapi sekarang dialihkan, makanya kita mending setop saja dari pada jalan setengah-tengah. Karena 2020 ini tentunya banyak perubahan dalam tata ruang wilayah kita, dan pansus ini tidak dapat melanjutkannya,”jelasnya.
Sementara itu, anggota Pansus Ranperda RDTR dan KLHS, Muchlis, juga mengaku, pembahasan sudah dihentikan dan telah dikembalikan ke pihak eksekutif. Sebagai pengganti, DPRD Kota Makassar bakal mengusulkan ranperda inisatif Dewan terkait Online Single Subbmission (OSS) Biringkanaya.
“Sudah tidak bisa dulu karena mewujudkan kawasan itu membutuhkan payung hukum, sedangkan badan tubuh lahan itu adalah perda ini RDTR dan KLHS. Tapi ada perencanaan pemerintah kota yaitu pengajuan ranperda tentang OSS Biringkanaya,” katanya.
Padahal kata Muchlis, Perda RDTR ini diharapkan dapat memperjelas pengaturan zonasi lahan, baik bagi masyarakat maupun investor.”Maunya kita seperti itu, tapi anggaran banyak dipotong, sehingga pembahasan ini tidak bisa dilanjutkan,” tuturnya. (ita)

Exit mobile version