Site icon Berita Kota Makassar

Rudy Ancam ASN tak Netral, Mappinawang Sangsi Bisa Dijerat

MAKASSAR, BKM — Tahapan pemilihan wali kota (pilwali) tak lama lagi dijelang. Sesuai aturan yang berlaku, aparatur sipil negara (ASN) diharuskan untuk menjaga netralitasnya.
Penekanan terhadap netralitas ASN disampaikan Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. Tujuannya untuk mencegah ada aparat yang main mata dengan pasangan calon wali kota.
Menurut Rudy, netralitas ASN sudah diatur secara jelas. Bukan dalam bentuk peraturan wali kota, namun berupa undang-undang.
“Saya sudah sampaikan ke teman-teman OPD semua, melalui sekda dan asisten, tolong jaga perilaku netralitas itu. Jangan diucapkan di mulut, namun tidak nyata di lapangan,” ungkapnya saat menyambangi Graha Pena, Rabu (1/7).
Dia memberi ancaman, begitu ada ASN yang didapati dan ketahuan tidak netral, maka saat itu pula dirinya akan melakukan evaluasi kepada yang bersangkutan. “Tidak ada toleransi bagi ASN Kota Makassar yang mau bermain-main dengan netralitas,” tegasnya.
Rudy menekankan, dirinya akan memimpin Kota Makassar dengan senetral-netralnya, tanpa dipengaruhi siapapun. “Saya akan pimpin Kota Makassar dengan senetral-netralnya mungkin tanpa dipengaruhi oleh apapun, A, B, C, dan E. Saya hadir di sini, amanah yang diberikan, untuk melayani Kota Makassar, pastikan pemerintahan jalan dan laksanakan kegiatan pilwali sampai terpilihnya wali kota/wakil wali kota definitif,” tandasnya.

Sulit Dijerat

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Mappinawang, menilai ASN masih sulit untuk tidak mendukung salah satu bakal calon wali kota dan wakil wali kota Makassar. Bahkan, banyak dari mereka yang terlibat dalam kubu-kubuan untuk memberikan respon dan dukungan ke pasangan calon. Soal sanksi, Mappinawang mengaku sangsi untuk menjeratnya.
“Kayaknya masih sulit dijerat dengan UU pilkada karena belum ada calon yang resmi mendaftar di KPU. Masalah ini tentu berpulang pada pimpinan kantor dari ASN masing-masing. Juga perlu aktif melakukan pengawasan dan memberi warning kepada ASN bawahannya untuk tetap menjaga netralitas,” jelas Mappinawang, Rabu (1/7).
Dosen Ilmu Pemerintahan pada STIA LAN Makassar Dr Alam Tauhid Syukur, mengemukakan bahwa dalam UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017 dengan jelas ditegaskan ASN tidak bisa ikut berpolitik praktis dan harus netral dalam politik.
“Fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelaksana pelayanan publik dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Alam Tauhid Syukur, kemarin.
Hal senada disampaikan dosen politik Unismuh Makassar Dr Luhur A Prianto. Kata dia, ASN sulit menghindar dari politik praktis. Termasuk di momentum pilwali 2020 ini. Meskipun mereka sudah paham betul risiko-risikonya. Netralitas ASN di momen politik belum pernah terjadi.
“Secara umum, gagalnya mendorong netralitas ASN karena faktor teknis dan kultur organisasi. Kalau secara teknis, mungkin memang mereka tidak memahami betul batasan-batasan larangan politisasi itu. Kalaupun memahami, mereka pun cukup paham bahwa pimpinan mereka yang elected-politician (pejabat politik yang dipilih) akan menuntut loyalitas politik dari para bawahannya,” terangnya.
Tetapi di luar itu, lanjut Luhur, yang paling prinsip sebenarnya adalah karena faktor kultur di organisasi ASN yang belum berubah. Sejauh ini reformasi birokrasi belum berhasil mengubah kultur ASN. Mental birokrasi kolonial, yang mengabdi pada tuannya sudah mengakar di organisasi pemerintahan. Reformasi birokrasi hanya mengutak atik struktur organisasi, belum sampai pada perubahan kultur.
“Saya termasuk pesimis regulasi tentang larangan berpolitik praktis bagi ASN itu bisa ditegakkan. Surat edaran Kemenpan RB sebenarnya sudah bisa memberi batasan-batasan. Terlepas dari batasan regulasinya sendiri yang masih multitafsir. Penyelenggaraan pilpres tidak akan punya energi yang cukup untuk mengawal itu semua,” jelasnya.
Disebutkan Luhur, birokrasi atau organisasi ASN itu mesin politik yang paling efektif bekerja elektoral, selain partai politik. ASN sudah terbiasa bekerja dengan target-target elektoral. Kalau kepala daerah bekerja politik elektoral, maka ASN sulit untuk tidak terkontaminasi aktivitas politik pimpinannya.
Sekiranya, Kemenpan RB dan KASN bisa turun langsung atau membentuk tim pencegahan dalam memastikan regulasi netralitas ASN itu berjalan optimal. Kalau penyelenggara yang diserahkan, maka sulit untuk memastikan mereka bisa efektif di tengah keterbatasan sumber daya dan tahapan-tahapan pilkada yang sangat padat.
Dr Firdaus Muhammad juga mengajui hal itu, bahwa soal netralitas ASN selalu mewarnai pilkada. “Maka harapan kita pada Bawaslu untuk lebih tegas agar ada efek jera,” ujarnya. (rhm)

Exit mobile version