DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar kembali menyoroti pembangunan jalur pedestrian di Jalan Metro Tanjung Bunga. Pembangunan pedestrian tersebut menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebesar Rp127 milliar.
Wakil Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang, mengatakan, pembangunan jalur pedestrian sampai saat ini belum memiliki aspek legalitas yang jelas.
Bahkan, kata Mesakh, ada beberapa program yang kini dipertanyakan dewan, utamanya pembangunan jalur pedestrian serta membangun trotoar dengan menggunakan APBD yang cukup besar.
“Cukup besar itu, mencapai Rp127 milliar, sedangkan secara legalitas belum jelas apakah lahan itu milik Pemerintah Kota Makassar sebagai aset. Kita khawatir anggaran terbuang begitu saja,” ungkapnya, Rabu (1/7).
Selain itu, legislator Fraksi PDIP Makassar ini mengingatkan, pemerintah kota untuk sementara ini tidak melanjutkan pembangunan itu, meski diketahui aset lahannya telah diserahkan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Kalau sekarang ini, setahu saya lokasi pembangunannya juga belum mengantongi sertifikat alas hak sehingga legalitasnya masih dipertanyakan,” ujarnya.
Seperti tambah Mesakh, serahkan secara penuh dulu ke pemerintah kota dalam bentuk aset, asetnya itu apa, yah sertifikat, dimana luasannya, dimana lokasinya itu harus lengkap. Jangan hanya wacana terus akan menyerahkan-menyerahkan, kapan diserahkan, jadi kita mau tahu dulu berapa yang sudah terdaftar di aset kita,” tuturnya.(ita)
Soroti Pembangunan Pendestrian
