Site icon Berita Kota Makassar

Desak Rekanan Bayar Denda Temuan BPK

POLITISI Partai Demokrat Tana Toraja Kristian HP Lambe terus menyoroti sejumlah proyek yang dikerjakan rekanan tahun 2019 lalu, lantaran menjadi temuan dari BPK RI Perwakilan Makassar.
Pansus LHP BPK RI DPRD Tana Toraja yang diketuai Leonardus Tallupadang, sudah bekerja ekstra ketika rapat dengan OPD tehnis, dan salah satunya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tana Toraja.
“Temuan BPK ditindaklanjuti Pansus, diantaranya setor denda keterlambatan ke kas daerah, diantaranya PT. Usaha Subur Sejahtera dengan denda Rp 113.177.120, pada poros pembangunan akses jalan poros bandara BBK,”ujar Kristian.
Tak hanya itu, PT. Sabar Jaya Pratama juga dikenakan denda sebesar Rp 279.236.396, dengan proyek pembangunan aksesibiitas pariwisata ruas Kokkang-Palesan, sumber anggarannya DAK Reguler.
Selain itu, juga CV. Ilham Jaya Anugerah, dengan denda sebesar Rp 89.048.024, terkait pembangunan aksesibiltas pariwisata ruas Tanete-Kanan Dena’, juga anggarannya bersumber dari DAK penugasan.
Kristian menambahkan bila rekanan PT. Entolu Buana Mandiri juga didenda sebesar Rp 215.108.626, atas peningkatan poros jalan masuppu-Lekke, CV. Mustika Mitra Selaras Rp 324.392.015 peningkatan jalan poros Buangin-Kondodewata/miallo kecamatan Mappak, dan PT Cipta Agar Utama, dendanya Rp 5.904.360, proyek peningkatan jalan poros Pa’tengko-Batualu. (gus/rif/d).

Exit mobile version