MAKASSAR, BKM — Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri), Wawan Setiawan alias Wawan (26) bersama isterinya, Andi Rahmadian (24), di rumahnya, Jalan Pampang 4.
Pasutri ini dibekuk lantaran diduga menjual Narkoba jenis sabu. Saat anggota masuk ke dalam rumah melakukan penggeledahan isi rumahnya, ditemukan satu paket Narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 50 gram seharga Rp70 juta siap jual atau edar.
Pasangan suami istri ini langsung digelandang ke ruang Sat Narkoba Polrestabes Makassar lantai dua bersama barang buktinya. Hal ini disampaikan Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada didampingi Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriadi Idrus, melalui press rilis di aula Polrestabes Makassar, Kamis (2/7).
Dikemukakan, penangkapan Pasutri pada Selasa malam (30/6) skeitar pukul 23.00 Wita, dalam kasus Narkoba jenis sabu berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa di salah rumah di Jalan Pampang 4 diduga pasangan suami isteri ini menjual Narkoba.
Anggota Tim Elang Sat Narkoba Polrestabes Makassar kemudian menindaklanjuti laporan warga tersebut ke alamat yang dimaksud. Anggota Tim Elang langsung masuk ke rumah Pasutri tersebut dan berpura-pura atau menyamar sebagai pembeli.
Saat itu juga tersangka Wawan mengatakan kepada pembeli ada satu paket sabu seberat 50 gram seharga Rp70 juta kalau mau. Begitu tersangka menyerahkan satu paket sabu, langsung anggota Tim Elang menangkap pasangan suami istri.
”Saat melakukan penangkapan anggota Tim Elang mengatakan jangan bergerak dan jangan coba-coba lari. Kami ini anggota Sat Narkoba dari Polrestabes Makassar,” ujar Wakasat Narkoba.
Menurut Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 50 gram diperoleh dari salah seorang pengedar Narkoba jenis sabu bernial LM yang saat ini masih dalam pengejaran anggota Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. (jul-ish/mir/b)
