MAKASSAR, BKM — Personel kepolisian dari Polsek Rappocini pada Sabtu (4/7) malam sekitar pukul 22.00 Wita, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan dua orang anak masih di bawah umur di wilayah hukum Polsek Rappocini.
Mereka masing-masing bernisial IS (17), warga Jalan Serigala dan IM (16) warga Jalan Landak Baru. Di antara kedua terduga pencurian sepeda pertama diungkap dan diamankan adalah terduga pelaku bernisial Is di Jalan Serigala dan kemudian dikembangkan diungkap IM di rumahnya Jalan Landak Baru.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriadi Idrus, mengemukakan, dari laporan Polsek Rappocini tersangka telah melakukan aksi pencurian di lokasi masing-masing di Jalan Landak Baru pada Minggu, 28 Juni 2020 mengambil satu unit sepeda dan kemudian pada Selasa, 16 Juni 2020 juga mengambil satu unit sepeda di Jalan Landak Baru, dan pada Kamis, 4 Juli 2020 mengambil satu unit sepeda di Jalan Veteran Selatan.
Pengungkapan tertangka berawal anggota Polsek Rappocini dipimpin Panit 2 Reskrim, Ipda Nurman Matasa yang melakukan penyelidikan serta mendapatkan informasi dari informan bahwa salah satu terduga pelaku pencurian sepeda saat berada di ruamahnya.
Selanjutnya anggota Polsek Rappocini menuju ke lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku IS di Jalan Serigala. Anggota kemudian melakukan interogasi awal terhadap IS dan menerangkan bahwa pada saat melakukan kejahatan dirinya bersama dengan IM.
Selanjutnya anggota melakukan pengembangan ke rumah IM di Jalan Landak dan berhasil mengamankan IM. Juga, anggota mengamankan pelaku penadah Andi Guntur Pratama. Namun barang bukti sepeda hasil kejahatannya sudah tidak ada dan telah dijual kembali oleh Guntur Pratama.
Hasil interogasi IS dan IM mengakui perbuatannya mengambil dua unit sepeda di Jalan dengan cara pelaku masuk ke halaman rumah korban dan mengambil dua unit sepeda milik korban merek Pasifik warna merah hitam dijual ke Guntur Pratama seharga Rp900.000. Satu unit sepeda lipat merek Pasifik telah laku terjual melalui medsos Makassar Dagang dengan harga Rp350.000.
Selain itu, keduanya juga melakukan pencurian dua buah knalpot sepeda motor milik korban dengan cara ke dua pelaku membuka knalpot motor milik korban yang masih terpasang di sepeda motor korban menggunakan kunci-kunci.
Pelaku menjual dua buah knalpot milik korban tersebut melalui medsos Makassar Dagang seharga Rp240.000. (jul/mir)
