Site icon Berita Kota Makassar

BK Periksa Oknum Legislator

MAKASSAR, BKM– Diduga melanggar kode etik kedewanan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di Ruang Rapat Gedung DPRD Makassar, Senin (6/7).

Sidang selanjutnya BK akan memanggil saksi baik dariPihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar dan keluarga pasien covid-19.
Menurut Ketua BK DPRD Makassar, Zaenal Beta, pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan Andi Hadi Ibrahim Baso. Andi Hadi telah memberikan keterangan di depan anggota BK. Hasil pemanggilan tersebut baru sebatas meminta keterangan pihak bersangkutan, karena diduga melanggar kewajiban anggota DPRD dalam pasal 6 butir keempat yaitu mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
“Jadi kita sementara meminta penjelasan pak Hadi, seperti bagaimana kronologisnya dan kasusnya seperti apa. Karena kita tahu juga pak Hadi ini bagian dari tim gugus tugas khusus yang mengkafani pasien covid yang sudah meninggal di RS Daya. Kita sudah dengar penjelasannya,” ungkapnya.
Lanjut legislator Fraksi PAN Makassar ini menambahkan, meski dari hasil keterangan anggota dewan bersangkutan tidak pernah melanggar kode etik kedewanan dan apa yang dilakukan murni karena membantu masyarakat, namun hal tersebut bukan menjadi alasan untuk dibenarkan. BK akan memanggil saksi dari rumah sakit dan keluarga korban covid-19 untuk mendengar apakah tindakan dewan tersebut melanggar atau tidak.
“Kita sudah panggil menyangkut soal itu, intinya dia bilang tidak pernah mengambil paksa itu mayat katanya. Jadi ini belum ada keputusan, karena kita masih panggil dulu saksinya, nanti kita lihat siapa yang bisa membenarkan dan tidak apa yang dilakukan legislator dari Fraksi PKS Makassar itu,” katanya.
Sementara itu, anggota BK DPRD Makassar, Aziz Namu, juga menambahkan, Badan Kehormatan DPRD Makassar akan menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Sebab BK tidak dapat bertindak jika tidak ada pengaduan dari masyarakat, dan hingga kini tindakan yang dilakukan Anggota DPRD Makassar tersebut masih dianggap tidak bersalah karena masyarakat tidak ada yang melapor.
“Pihak rumah sakit dan dokter yang memberikan surat rekomendasi. Nanti kita lihat juga keterangan dari pihak keluarga pasien ini. Masalahnya ini tidak ada yang mengadukan soal tindakan pak Hadi, karena BK baru bisa bertindak jika ada laporan. Hanya karena media sudah heboh makanya kita coba bicarakan dulu dengan yang bersangkutan. Jadi nanti kita proses dulu apa yang terjadi sebenarnya,” jelasnya. (ita)

Exit mobile version