MAKASSAR, BKM — Sebelum virus Corona atau Covid-19 mewabah di dunia termasuk di Indonesia, industri alas kaki di dalam negeri cukup bergeliat. Indonesia mampu menempakan diri diposisi keempat sebagai produsen alas kaki terbesar di dunia, di bawah China, India, dan Vietnam dengan share terhadap total produksi dunia sebesar 6,3 persen.
Di samping itu, Indonesia juga menempati urutan keempat sebagai konsumen terbesar alas kaki dengan share sebesar 4,5 persen. Sedangkan ditahun 2019 atau setelah sejumlah negara di dunia terimbas wabah virus Corona, Indonesia menempati peringkat ketiga ekspor alas kaki. Hanya saja dari segi sharenya turun menjadi 2,8 persen.
”Ditahun 2019, ekspor alas kaki Indonesia mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ditahun 2019 share hanya 2,8 persen. Sedangkan sebelumnya mencapai 4,5 persen. Peringkat pertama dipegang China sebesar 64,7 persen dan Vietnam 8,6 persen. Berbeda dengan Vietnam, Indonesia bersama China dan India, selain sebagai eksporter terbesar alas kaki, ketiga negara ini juga menjadi konsumen terbesar. Selama ini, alas kaki dari Indonesia yang banyak diekspor adalah jenis sepatu sport,” kata Muhammad Khayam, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI dalam acara Webinar bertajuk ‘Industri Alas Kaki Masuki Era New Normal’ yang digelar Krista Exhibition, Jumat sore (3/7).
Selain Muhammad Khayam, Webinar yang diikuti ratusan peserta ini juga menghadirkan sejumlah pembicara lainnya, masing-masing Lany Sulaiman, Sekretaris Jenderal Aprisindo (asosiasi persepatuan Indonesia), dan Budiarto Tjandra, Wakil Ketua Aprisindo. Hadir pula Eddy Widjanarko, Ketua Umum Aprisindo, dan Tita Soendoro, Senior Trade Analyst Head of Consumer Affair.
Untuk mendorong agar industri alas kaki dalam negeri dapat terus bertahan dimasa pandemi Covid-19 ini, pemerintah telah menyiapkan insentif dan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) RI No.1 tahun 2020.
”Dimasa pandemi ini, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif, seperti fasilitas kepabeanan, penurunan tarif PPh Badan secara bertahap, penyesuaian tarif PPh Badan Go Public (Tbk), relaksasi administrasi perpajakan, pengenaan pajak pada kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik, insentif fiskal, stimulus atau insentif lainnya yang sudah diakomodir, pembebasan bunga pinjaman dan angsuran pinjaman dalam jangka waktu tertentu dan relaksasi izin impor bahan baku industri selama masa darurat Corona,” jelas Muhammad Khayam.
Muhammad Khayam juga mengemukakan, sejumlah usulan stimulus yang masih dalam pembahasan, di antaranya penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, soft loan dari pemerintah untuk membantu cashflow perusahaan, keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri terdampak, memberikan insentif Kemudahan Lokal Tujuan Ekspor (KLTE) dan Kemudahan Lokal Tujuan Lokal (KLTL) untuk bahan baku dari dalam negeri dengan memanfaatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Juga penundaan pembayaran tarif PLN untuk enam bulan ke depan (April sampai September 2020) dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan dan pemberian diskon tarif waktu beban idle, yaitu puku 22.00 sampai 06.00 sebesar 50 persen. (mir)
Dorong Industri Alas Kaki Tetap Bertahan Dimasa Pandemi
