MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi melayangkan kasasi atas putusan bebasnya dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap terdakwa malpraktik di Klinik Kecantikan Belle Beuty, yakni Elisabeth.
Pernyataan resmi dilayangkannya kasasi atas putusan bebas terdakwa Elisabeth itu langsung disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil,di ruang pressroom kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (6/7).
Dalam penyampaiannya, kata Idil, Jaksa Penuntut Umum telah resmi melayangkan kasasi pertanggal 6 Juli 2020. Kasasi dilakukan setelah dilakukan koordinasi bersama dengan pimpinan.
”Kami secara resmi tertanggal 6 Juli resmi menyatakan kasasi terhadap putusan bebas dari Pengadilan Negeri Makassar kepada terdakwa malpraktik, Elisabeth. Waktunya kan empat belas hari untuk pikir-pikir. Makanya memang sempat JPU mengatakan hal itu. Jadi jangan disalah artikan,” sebut Idil.
Upaya kasasi yang dilakukan JPU dari Kejati Sulsel itu sebenarnya memang perlu dilakukan lantaran putusan Pengadilan Negeri Makassar kepada terdakwa jauh dari tuntutan yang dilayangkan pihaknya.
”Kami sejak awal serius. Buktinya, kami menuntut terdakwa empat tahun. Pernyataan pikir-pikir itu memang dilayangkan tidak lain hanya untuk berkoordinasi dengan pimpinan,” tambahnya.
Di tempat yang sama, tim JPU Perkara Elisabeth, Ruslan, mengaku sangat menyayangkan pernyataan sikap korban yang sebelumnya melalui media massa daring dan cetak menuding JPU tidak serius untuk kasasi.
Katanya tudingan tersebut sama sekali tidak berdasar dan hanya menyudutkan JPU yang selama ini sudah bekerja secara optimal. Oleh karena itulah, pihaknya sementara ini juga mulai menyusun materi kasasi. Materinya disusun secepatnya sebelum jangka waktu 14 hari berakhir.
”Memori kasasi sudah kita susun. Kami harap semuanya tepat waktu. Tidak ada kami mengulur-ulur dan begitu memori selesai, maka langsung kami masukkan. Target secepatnya sebelum jangka waktu pikir-pikir yang 14 hari itu berakhir,” lanjutnya.
Adapun Rudiansyah yang merupakan pengacara korban malpraktik suntik filler bernama ADS, mendukung upaya dari JPU melakukan kasasi. Terkait pernyataan sebelumnya yang dianggap menyudutkan kinerja JPU, Rudy sendiri menilai pernyataan tersebut murni adalah reaksi kekecewaan belaka.
”Jadi begini, terkait pernyataan saya sebelumnya, itu murni hanya reaksi. Sebab dengan pernyataan pikir-pikir kasasi JPU sebelumnya, itu kan bisa menimbulkan dua persepsi publik. Pertama Jaksa akan dianggap oleh publik memaklumi putusan bebas tersebut, dan yang kedua pernyataan pikir-pikir tersebut dianggap tidak serius,” akunya.
Dia berharap JPU dalam menyusun memori kasasi dalam 14 hari ini dapat membuktikan dakwaan dan tuntutan. Sementara pihaknya juga kini menyusun laporannya untuk dilayangkan ke Komisi Yudisial (KY). Dimana dalam laporan tersebut pihaknya berharap KY dapat mengevaluasi putusan bebas Pengadilan Negeri Makassar.
Apalagi korban yang sudah menjadi korban praktik medis terdakwa tidak mendapatkan keadilan. Padahal ia sangat berharap dengan adanya kasus ini, tidak ada lagi Korban korban lainnya yang berjatuhan akibat tindakan terdakwa.
”Kita berharap KY nantinya mengevaluasi putusan bebas PN Makassar. Selain itu kita juga turut berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa bukti bukti, baik bukti keterangan dan dokumen yang tidak masuk dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar,” tutupnya.
Perlu diingat dalam perkara ini, terdakwa pemilik klinik kecantikan Belle Beuaty melakukan tindakan medis kedokteran pada seorang perempuan paruh baya berinisial ADS. Dokter Biomedik tersebut lantas melakukan suntik cairan filler dengan tujuan memenuhi permintaan korban ADS untuk memanjangkan hidungnya.
Sayangnya, tindakan medis yang diketahui hanya dipelajari terdakwa melalui beberapa kali pelatihan tersebut gagal total. Cairan filler yang disuntikkan justru menyumbat saraf ADS. Lantaran terlambat ditangani, ADS dinyatakan buta permanen pada mata kirinya.
Hal tersebut kemudian dilaporkan korban dan akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. Majelis hakim yang diketuai Heneng Pudjiono menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti, sehingga terdakwa dinyatakan bebas. (arf/mir)
JPU Kejati Sulsel Ajukan Kasasi
