MAKASSAR, BKM–Rapid Test gratis mulai dilaksanakan Senin (6/7), oleh Pemerintah Provinsi Sulsel. Surat keterangan bebas Covid-19 yang didapatkan masyarakat dari rapid test ini, bisa digunakan untuk bepergian keluar Makassar selama 14 hari kedepan.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, melakukan peninjauan langsung ke lokasi rapid test gratis di Gedung PKK Provinsi Sulsel, di Jalan Masjid Raya Makassar.
Lokasi ini merupakan salah satu dari dua lokasi yang disiapkan, selain di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Mereka yang melakukan test dan non-reaktif akan diberikan sertifikat sebagai surat keterangan bebas covid-19 yang dapat digunakan dan berlaku selama 14 hari.
“Kita mendengar keluhan dari seluruh masyarakat bahwa mereka akan melakukan perjalanan. Tetapi salah satu persyaratannya, adalah mereka harus membuktikan diri bahwa tidak terkonfirmasi kasus positif,” kata Nurdin.
Selain untuk melakukan pencarian dan menemukan warga yang terjangkit covid-19, rapid test gratis ini dilakukan terkait kebijakan surat keterangan bebas covid-19 jika akan melakukan perjalanan keluar Kota Makassar. Selain itu, mempertimbangkan struktur ekonomi masyarakat yang juga bervariasi.
“Ada yang mampu, ada yang tidak. Sehingga, pemerintah provinsi menyiapkan wadah untuk rapid,” ujarnya.
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi solusi, jika pemerintah kemudian membuat pergub, perwali, tidak lagi menyulitkan masyarakat. Pemprov menyiapkan sekitar 500 kuota, namun terlebih dahulu mendaftar lewat online.
“Ini kita melakukan pengaturan dan tidak terjadi penumpukan. Ini tadi bagus, mereka mendaftar online, mereka datang sesuai jadwal, sesuai jamnya,” ujarnya usai melakukan pemantauan.
Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online terlebih dahulu melalui: https://covid19.sulselprov.go.id/rapidgratis
Atau https://bit.ly/rapidgratis. (nug)
