Site icon Berita Kota Makassar

Adnan Usulkan Perda Wajib Masker ke Gubernur Sulsel

GOWA, BKM — Wabah virus Corona atau Covid-19 di Sulawesi Selatan meningkat setiap harinya. Data terakhir sekitar 136 kasus baru yang tercatat. Tingginya angka penyebaran dinilai perlu dilakukan penanganan yang lebih massif.
Salah satunya dengan adanya aturan hukum yang mengikat masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin. Inilah yang diusulkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan kepada gubernur Sulsel saat berlangsung Rakor Terbatas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Sulsel di rujab gubernur, Minggu siang (5/7).
Dalam pertemuan yang dihadiri terbatas para pejabat ini, Adnan mengusulkan agar pemerintah provinsi dapat mendorong seluruh kabupaten/kota untuk mengagas peraturan daerah (Perda) wajib masker dan penerapan protokol covid-19. Karena seluruh kabupaten/kota menghadapi masalah yang sama, Covid-19.
Dikatakan Adnan, untuk melakukan penanganan dengan cepat dalam memutus mata rantai penyebaran, maka perlu menyamakan cara pandang dalam penanganan Covid-19 di Sulawesi Selatan.
”Karena ini kan masalahnya sama, yaitu Covid-19, maka pola gerakannya juga harus sama. Supaya semua daerah mewajibkan memakai masker ini untuk bisa memutus mata rantai penularan Covid-19,” jelasnya.
Adnan juga mengatakan, Perda ini dinilai akan lebih cepat mendisiplinkan masyarakat untuk ikut pada protokol kesehatan. Salah satunya penggunaan masker. Sebab ada sanksi hukum bagi yang melanggarnya.
Perlunya ada kebijakan seperti ini tentunya dengan melihat kondisi masyarakat saat ini dimana karakteristik masyarakat berbeda-beda. Ada masyarakat punya kesadaran tinggi yang bisa langsung mengikuti arahan pemerintah. Ada juga masyarakat yang berkali-kali diberikan edukasi baru bisa ikut arahan dan aturan pemerintah. Dan ada juga masyarakat meski diberikan sanksi tapi jika tidak dilakukan secara represif dan tegas, maka sulit untuk mematuhi. Sehingga memang harus ada sebuah cara untuk memang betul-betul dia akan tunduk dan patuh mengikuti arahan. (sar/mir)

Exit mobile version