Site icon Berita Kota Makassar

Dinikahkan secara Adat Usai Ditolak KUA dan Kades

PINRANG, BKM — Tak ada rotan akar pun jadi. Atau, banyak jalan menuju Roma. Keduanya layak disematkan dalam peristiwa yang saat ini heboh di Kabupaten Pinrang.

SEPASANG sejoli terpaut usia yang cukup jauh disatukan dalam janji suci ikatan pernikahan. Mereka adalah Baharuddin yang telah berusia 44 tahun, dan seorang gadis belia berumur 12 tahun. Namanya kita inisialkan Ns.
Belakangan, perkawinan di antara keduanya menuai polemik. Bagaimana tidak, proses yang menyatukan keduanya dinilai bertentangan dengan aturan hukum. Meski begitu, tetap saja dipaksakan dengan alasan sudah mendapat restui dari keluarga kedua belah pihak. Pernikahan pun berlangsung secara adat.
Kehebohan pernikahan ini mencuat setelah sebuah akun Facebook mengunggah foto pernikahan mereka. Gaduh terjadi bukan tanpa alasan. Warganet menyebut, sebuah hakikat adat yang tidak menghiraukan aturan hukum.
Di satu sisi, banyak yang iri hati melihat pasangan beda usia tersebut. Karena mempelai pria yang berumur cukup dewasa, juga penyandang disabilitas tuna netra. Sementara pengantin wanitanya, masih anak bau kencur dengan paras yang terbilang cantik.
Sebenarnya, pernikahan beda usia sudah lazim dan bukan barang baru. Kasus serupa sudah pernah terjadi di Sidrap, Sinjai, Luwu, Bone dan sejumlah daerah lain di Sulsel.
Namun, pernikahan di Pinrang kali ini justru menuai pro dan kontra. Memperhadapkan antara aturan resmi negara dengan adat.
Perkawinan kontroversi ini berlangsung di Dusun Majjaka B, Desa Watangpulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Beda usia antara Baharuddin dan Ns terpaut 32 tahun.
Baharuddin berasal dari Makassar. Sehari-harinya berprofesi sebagai tukang pijat. Pertemuan dengan Melati, berlangsung ketika Baharuddin melakukan pengobatan tradisional terhadap salah satu keluarga Ns. Lokasinya berada tak jauh dari rumah Melati.
Dari situlah mereka mulai menjalin hubungan dan komunikasi intens. Hingga akhirnya Baharuddin memantapkan hati untuk melamar dan menikahi kekasihnya itu. Hubungan mereka berlanjut hingga lima bulan lamanya, sebelum akhirnya berjanji mengikat janji setia sehidup semati.
Kepala Desa Watang Pulu Darmawan, yang dikonfirmasi tak menampik kejadian tersebut. “Benar, ada resepsi pernikahan mereka. Dilaksanakan Selasa (30/6) malam lalu,” katanya melalui telepon selular, Selasa (7/7).
Darmawan menjelaskan, pasangan ini sempat mengajukan surat pengantar dari desa untuk dibuatkan legalitas pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suppa. ”Tapi pihak KUA menolak keras, karena perempuannya masih di bawah umur,” ujarnya.
“Ada juga keluarganya yang datang ke kantor desa dan meminta kepada saya untuk dibuatkan pengantar pernikahan ke KUA. Saya tanya, kok begini. Perempuannya kan anak di bawah umur. Jadi saya tidak berikan surat pengantar,” tambahnya.
Karena mendapat penolakan dari KUA, sementara di satu sisi ada persoalan siri’ (malu), maka keluarga kedua belah pihak pun tetap melanjutkan rencananya. Pernikahan secara adat digelar, dengan dalih tidak ada unsur paksaan di dalamnya.
“Yang jadi wali nikahnya saat itu adalah kakak kandung mempelai wanita. Tak melibatkan KUA ataupun imam setempat,” lontar Darmawan.
Darmawan menambahkan, keluarga mempelai wanita sebenarnya sudah dua kali menolak lamaran Baharuddin. Namun, tanpa disangka-sangka ketika itu, Ns mengancam akan meninggalkan rumah jika lamaran pujaan hatinya itu tetap ditolak oleh pihak keluarga.
Sappe (40), ayah tiri Ns membenarkan hal itu. ”Dua kali keluarganya (Baharuddin) datang melamar anak saya, tapi kami selalu tolak secara halus. Apalagi anak kami masih di bawah umur,” terang Sappe di kediamannya, kemarin.
Karena penolakan itu, Ns pun kecewa dan kesal terhadap kedua orangtuanya. Bahkan, sempat memilih kabur dan meninggalkan rumahnya selama tiga hari. Selain itu, ia sempat mengancam akan menikah diam-diam dengan Baharuddin di Makassar jika masih lamarannya tetap ditolak.
Ancaman itu berhasil. Kedua orangtua tunduk dan terpaksa merestui pernikahan mereka.
“Daripada mappakasiri-siri (bikim malu) keluarga, bisa terjadi sesuatu yang lebih fatal. Kami terpaksa memilih jalur pernikahan ini untuk kebaikan bersama,” terang Sappe.
Kapolsek Suppa AKP Chandra Hasan yang dihubungi terpisah, turut membenarkan pernikahan dini tersebut.
“Pengakuannya yang perempuannya, mereka sudah pacaran lima bulan. Laki-laki ini kan terapis pijat. Domisili KTP-nya di Makassar. Keluarga kedua pihak sama-sama setuju, sehingga pesta pernikahan sudah dilangsungkan minggu lalu,” ujar AKP Chandra melalui sambungan gawai, Selasa (7/7).
Disebutkan, Ns tamat SD dan sudah tidak melanjutkan pendidikannya ke jenjang SMP. Menurut Chandra, mempelai wanitalah yang meminta keluarga untuk menikahkannya dengan Baharuddin.
Kepala KUA Kecamatan Suppa Sabir, mengatakan pada dasarnya pihaknya menolak mencatatkan pernikahan mereka dalam buku nikah di kantornya. Karena sangat bertentangan dengan aturan hukum pernikahan.
“Kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perlu diketahui bahwa perkawinan yang sah menurut Pasal 2 UU Perkawinan, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tapi ini, masih di bawah umur dan dikatakan belum akil baliq menurut Islam,” terangnya, kemarin.
Kemudian, mengenai umur orang yang hendak menikah, di dalam ketentuan Pasal p ayat (1) UU Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
“Tujuan dari ditetapkannya batasan umur ini adalah untuk menjaga kesehatan suami istri dan keturunannya kelak. Berdasarkan ketentuan pasal itu, maka yang dimaksud dengan menikah muda atau pernikahan dini (perkawinan di bawah umur) adalah perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun bagi laki-laki dan sebelum usia 16 tahun bagi perempuan. Makanya mohon maaf, kami tidak mau langgar aturan itu,” tandasnya. (ady/b)

Exit mobile version