MAKASSAR, BKM — Dalam satu hari beropreasi, aparat Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar membekuk empat pelaku penyalahguna narkoba di tempat dan waktu yang berbeda. Dua diantara diduga pengedar, Rabu (8/7).
Sebelumnya , Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu oleh ke empat tersangka.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi, menerangkan ” tersangka MA (39) merupakan warga Jalan Rajawali Makassar diamankan di Jalan Dg. Eppe serta barang bukti 13 sachet kristal bening yang diduga shabu, empat sachet sisa pakai shabu, satu buah timbangan digital, satu buah pireks bekas pakai shabu, satu buah sumbu, satu sendok shabu.
” Dari nyanyian MA (39), bahwa narkotika tersebut di peroleh dari Perempuan bernama Mia (45) di Jalan Baji Areng Kota Makassar sehingga anggota langsung melakukan pengembangan dan akhirnya anggota berhasil mengamankan Mia (45). Selanjutnya kedua tersangka diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Rudi
Di hari yang sama jelas Kasat personel di lapangan juga mengungkap kasus peredaran narkoba dari hasil pengembangan kasus tersangka MA (39). Saat itu, petugas mendapati dua tersangka WI alias Yudi (35) warga Jalan Wijaya Kusuma Makassar dan SN alias udin (37) Warga jalan Cendrawasih Makassar. Keduanya diamankan di Jalan Dg. Eppe.
Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap WI alias Yudi (35) didapati dari kantong celana sebelah kirinya satu sachet kristal bening yang diduga shabu. Setelah diinterogasi tersangka WI alias Yudi (35) menerangkan bahwa barang bukti berupa satu shacet kristal bening yang diduga shabu tersebut diperoleh dari SN alias Udin (37) dan akhirnya keduanya digelandang ke Mapolres Pelabuhan Makassar.
Akibat perbuatannya ke empat tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Rls)
