MAKASSAR, BKM — Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menggelar press release kasus dugaan penghinaan dan pengancaman kekerasan terhadap anggota Polres Toraja Utara. Press release yang berlangsung di lantai 1 Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa sore (7/7) dihadiri Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widyanarko bersama Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dugaan penghinaan dan pengancaman kekerasan itu terjadi di halaman Tongkonan Palasa, Lembang (Desa) Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara (Torut), beberapa hari lalu.
Kabid Humas menjelaskan, anggota Resmob Polda Sulsel telah mengamankan terduga pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan terhadap personel kepolisian Toraja Utara tersebut di Jalan Palopo, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara pada Selasa (7/7).
Kabid Humas mengatakan, tersangka adalah seorang wiraswasta berinisial AS (32) merupakan warga Jalan Palopo No 86, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Kronologi penangkapan tersangka, seperti dijelaskan Kombes Pol Ibrahim Tompo, tim Resmob Polda Sulsel menuju Toraja Utara Senin malam (6 /7). Esoknya, Selasa pagi (7/7), tim Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan di rumahnya di Jalan Palopo, Kecamatan Rantepao.
Kemudian terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menceritakan kejadian penghinaan dan pengancaman terhadap personel Toraja Utara tersebut.
Saat itu, anggota Polres Toraja Utara mendatangi TKP judi sabung ayam. Terduga pelaku AS tidak menerima kehadiran petugas dengan melakukan penghinaan atau pengancaman dengan memecahkan sebuah botol menjadi runcing. Kemudian pecahan botol tersebut digunakan mengejar beberapa orang di lokasi. Termasuk beberapa personel Polres Toraja Utara.
”Serta mengancam dan mengatakan ‘Kuewako Totemo’ (saya lawan kamu sekarang), Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan penghinaan kepada pejabat negara atau polisi dengan mengatakan kata-kata kotor berulang kali,” ungkap Ibrahim.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah flash disc berisi video pembubaran dan sebuah pecahan botol kaca runcing. Terduga pelaku diancam pasal 207 dan pasal 212 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara. (rls)
Hina dan Ancam Polisi, Warga Torut Diciduk Polda
