LUWU, BKM — Kabar gembira bagi elemen masyarakat Luwu. Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM Internasional di masa new normal saat ini, Korlantas Polri mempermudah pembuatan SIM Internasional.
Korlantas Polri menyediakan layanan bagi pemohon untuk membuat SIM internasional tanpa perlu hadir ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
“Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan new normal tanpa kehadiran pemohon ke Satpas, ” ujar Kasat Lantas Polres Luwu AKP Muhammadi Mukhtari, Selasa (7/7).
Menurut Kasat pemohon SIM internasional yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan buku SIM Internasional yang dikirim ke alamat rumah pemohon melalui jasa pengiriman.
AKP Mukhtari menjelaskan bahwa pemohon dapat menggunakan layanan ini dengan membuka situs registrasi SIM Internasional Korlantas Polri.
“Pemohon mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM internasional melalui browser di handphone atau komputer,” jelas Mukhtari.
Sebagai salah satu respon cepat Polri dalam mendukung upaya pemerintah mengatasi wabah Covid-19 dan menuju tatanan New Normal, Korlantas Polri membuat inovasi yang memudahkan masyarakat dalam Penerbitan SIM Internasional.
Setelah situs terakses, pemohon dapat melakukan registrasi secara online dengan melakukan pengisian data diri. Lalu Pemohon diminta mengupload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.
Selanjutnya pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.
Setelah data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.
“Jadi pembayaran secara non tunai, bisa melalui ATM, M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank, selanjutnya bukti pembayaran akan dikirim melalui email,” lanjutnya.
Setelah pemohon melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas akan melakukan Verifikasi dan Validasi data pemohon serta melakukan Indentifikasi data.
(wan/C)
Pemohon SIM Internasional tak Perlu ke Satpas
