JENEPONTO, BKM — Pasien Covid-19 yang meninggal dunia inisial SL, dibongkar petinya saat ingin dimakamkan di Kampung Beru, Kelurahan Manjangloe, Kecamatan Tamalatea, KabupatenJeneponto.
Sesuai video yang beredar di sosial media (Sosmed), pembongkaran peti jenazah pasien Covid-19 dilakukan keluarga dan warga setempat. Terdengar pula suara warga di lokasi pemakaman berteriak dan menyuruh bongkar paksa peti mayat.
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Jeneponto, Suryaningrat Muchtar, membenarkan kejadian pembongkaran peti tersebut.
”Ini terjadi pada saat jenazah datang bersama rombongan rumah sakit yang ingin memakamkan. Kemudian ada keluarga datang berteriak, bungkaraki pattia (buka peti),” ujar Suryaningrat Muchtar, Minggu (5/7).
Lanjut Suryaningrat mengatakan, saat itu banyak keluarga dan massa yang datang di lokasi untuk membuka peti. Pihak keamanan tidak bisa menenangkan massa karena polisi kalah jumlah.
”Beberapa orang anggota dari Polsek Tamalatea tidak mampu mengendalikan massa dari keluarga almarhum, sehingga peti di buka,” jelas Suryaningrat.
Sementara itu, Kapolres Jeneponto, AKBP Ferdiansyah, mengatakan, ada tujuh orang akan diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Hanya saja, ketujuh orang itu masih berstatus sebagai saksi.
”Polisi akan terus mendalami peran mereka masing-masing akan diperiksa, baik perannya mengambil peti jenazah maupun yang memandikan dan memakamkan jenazah,” tandasnya.
Ferdiansyah meminta kepada masyarakat agar tidak termakan dengan berita-berita hoaks. Dia juga mengajak masyarakat agar tetap beraktivitas dengan memedomani protokol kesehatan.
”Mari sama-sama mencegah penularan virus Corona atau Covid-19 agar tidak semakin bertambah. Jangan mudah percaya dengan berita hoaks terkait Covid-19,” ujar Ferdiansyah. (krk/mir/c)
Polisi akan Periksa Tujuh Orang
