MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulsel kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2019. Prestasi ini telah diukir Pemprov Sulsel selama 10 tahun berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Sulsel tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sulsel Wahyu Priono ke Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah, di Kantor Perwakilan BPK Sulsel, Selasa (7/7). Turut hadir Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari.
“Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2019 telah masuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan. Maka, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian,” kata Wahyu Priono.
Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah mengatakan, raihan ini menjadi bukti prestasi Sulsel yang dapat mempertahankan pencapaian selama ini. “Alhamdulillah, hari ini pemerintah Sulawesi Selatan masih dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualiaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2019 ini menjadi gambaran bahwa masih terdapat catatan-catatan yang menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi. Baik terkait perencanaan penganggaran, maupun dalam penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta pengelolaan barang milik daerah.
Opini yang baru diterima, lanjutnya, menjadi tantangan ke depan agar bisa semakin disempurnakan. Sehingga, target WTP clean and clear bisa diwujudkan kembali. Kemudian menyusun action plan atas berbagai rekomendasi saran yang bersifat koreksi terkait temuan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2019. Hingga menuntaskan tindak lanjut temuan sebelumnya yang belum selesai.
“Saya sangat berharap ke depan Pemprov Sulsel menjadi yang terdepan dalam penyelesaian tindak lanjut. Saya amanatkan khusus Inspektorat dan BKAD agar memaksimalkan tindak lanjut atas catatan BPK,” tegasnya.
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, mengingatkan ke gubernur bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur pada pasal 320 Ayat 1 UUD Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
”Berdasarkan aturan tersebut, kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah periksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terang Andi Ina.
Dia pun menyambut syukur prestasi Pemprov Sulsel. ”Alhamdulillah, kan sudah ada hasil. Tentu ke depan ada penyempurnaan-penyempurnaan. Yang menjadi catatan akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Meskipun ada catatan, pihaknya bersama pemprov akan melakukan perbaikan atau menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme.
“Intinya kan catatan itu penting untuk ditindaklanjuti dan kami siap melakukannya. Kita bersyukur pemprov masih bisa mempertahankan. Ke depan bisa diperbaiki yang menjadi kekurangan,” pinta legislator Partai Golkar Sulsel ini. (nug)
Raihan WTP 10 Kali Pemprov Disertai Catatan
