MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali melakukan pemanggilan sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar senilai Rp31 miliar.
Dalam pemanggilan Kamis kemarin (9/7), mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin beserta sejumlah pihak lainnya hadir di penyelidikan dan klarifikasi yang ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel. Hal itu dibenarkan penasihat hukum Ilham Arief Sirajuddin, Yusuf Laoh.
”Iya, bapak tadi ke kantor Kejati Sulsel untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus dugaan Tipikor PDAM Makassar. Datang pukul 10:00 Wita dan sekitar 45 memberikan klarifikasi,” singkatnya.
Adapun Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Idil, juga membenarkan adanya sejumlah pihak dipanggil dan menghadiri panggilan klarifikasinya terkait kasus di PDAM Makassar. Namun Idil tidak dapat membeberkan siapa saja yang hadir kemarin.
”Iya hari ini ada sejumlah pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar. Untuk nama-nama siapa orang yang hadir, saya belum terima data. Termasuk jumlahnya,” singkat Idil.
Sebelumnya diberitakan di koran ini, mantan Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal dan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin dijadualkan segera hadir di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Mereka diundang untuk memberikan klarifikasi atas kasus dugaan korupsi PDAM Makassar sebesar Rp31 miliar.
Tidak hanya itu, anggota DPRD Kota Makassar mitra dari PDAM Makassar dan jajaran direksi PDAM Makassar juga ikut dipanggil. Yang hadir nantinya mereka yang belum sama sekali pernah mendapatkan panggilan klarifikasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar beberapa hari lalu menyampaikan rencana pemanggilan mantan pejabat Pemerintah Kota Makassar dan mantan direksi Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Makassar.
Pemanggilan tersebut sebagai upaya dalam mendalami juga meneliti penggunaan beberapa anggaran melekat pada PDAM Makassar seperti deviden, dana cadangan dan dana pensiun pegawai.
”Mantan wali kota Makassar dan mantan wakil wali kota Makassar juga akan kami panggil. Pemanggilan segera dilayangkan pekan ini,” sebut Firdaus beberapa hari lalu.
Lebih jauh Firdaus mengemukakan, pihaknya sekarang ini melakukan penelitian terkait dana pensiun pegawai PDAM Makassar selain dana cadangan dan deviden. Dimana, dana pensiun dititipkan pada salah satu asuransi jumlahnya mencapai miliaran.
”Saya belum bisa sebut secara gamblang di investasikan ke perusahaan asuransi yang mana,” singkatnya.
Sejauh ini telah ada sejumlah pihak telah dihadirkan untuk dimintai klarifikasinya. Adapun yang telah hadir dan memberikan klarifikasi di antaranya Wali Kota Makassar periode 2014-2019, Moh Ramdhan Pomanto, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kota Makassar, Umar, termasuk pejabat di PDAM Makassar dan pejabat dari AJB Bumiputera.
Temuan BPK di PDAM Makassar ada dugaan kerugian negara sebesar Rp31 miliar. Angka tersebut akumulasi dari tahun 2003 hingga 2018. Dimana dalam LHP BPK bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 itu memuat adanya lima rekomendasi baik untuk Pemkot Makassar maupun PDAM sendiri.
Dari lima rekomendasi yang ada, dua di antaranya dinilai berpotensi ke ranah hukum. Pertama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar diperiode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
Kedua, BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar diperiode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar. Atas dua poin rekomendasi BPK itu kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai Rp31,44 miliar. (arf/mir)
45 Menit IAS Lakukan Klarifikasi
