MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mendakwa pasal berlapis dan ancaman pidana selama empat tahun penjara terhadap para terdakwa dalam perkara penyelewengan dana nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sulawesi senilai Rp1,4 miliar.
Dalam kasus ini mendudukkan tiga terdakwa, masing-masing Direktur BPR Sulawesi Mandiri, Dalmatius Pangallo, seorang anggotanya, Mahmud, serta seorang Notaris, Gary. Dakwaan disampaikan penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (8/7).
Adapun keempat terdakwa dalam kasus penyelewengan dana nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sulawesi senilai Rp1,4 miliar diancam pasal 378 ayat (1) juncto pasal 55 dan pasal 56 ayat ke (1) atau pasal 374 ayat (1) atau dakwaan keempat sesuai pasal 372.
”Dakwaan dari kami dengan pasal berlapis. Ancamannya itu dengan hukuman empat tahun penjara,” tegas JPU, Yusnita.
Pengacara terdakwa, Ahmad Rianto pun angkat bicara. Dia menyebutkan, perkara tersebut adalah by order. Alasannya, pelapor memiliki kepentingan dari itu. Lagian legal standing dalam perkara tersebut yakni berupa uang kerugian nasabah yang memang bermasalah lantaran jumlahnya dilebih-lebihkan.
”Legal standingnya ini juga bermasalah. Masa uangnya hanya Rp500 juta disebut Rp1,5 miliar,” ungkapnya.
Karenanya, ia berjanji akan membantah segala tuduhan JPU dalam eksepsinya pekan depan. Kata dia, hal itu dilakukan agar majelis hakim dapat menilai sebelum perkara ini dilanjutkan dalam pembuktian.
”Pekan depan eksepsi. Semua terdakwa mengajukan eksepsi. Itu artinya tuduhannya tidak tepat dan banyak yang tidak sesuai,” tambahnya.
Sebelumnya, korban pemilik uang, Noor Ikhsan Syuhada, mengaku deposito awalnya senilai Rp2 miliar pada tahun 2016 dan dicairkan beberapa kali dan tersisa hanya Rp1,5 miliar. Lalu dia pun meminta pihak BPR untuk mengalihkan deposito tersebut atas nama istrinya.
”Pada akhir Oktober 2017, kami meminta untuk mencairkan seluruh deposito sebesar Rp1,5 miliar melalui telepon ke pihak BPR SM (dalam hal ini ke Dirut BPR SM). Karena saat itu kami berdomisili di Ternate. Namun beberapa hari kami tunggu, deposito tersebut belum juga cair dengan berbagai alasan,” jelas Ikhsan.
Selanjutnya, saat melakukan perjalanan dinas ke Kota Makassar, Ikhsan mengatakan, bilyet deposito sebesar Rp1,5 miliar diserahkan untuk dicairkan. Dalam proses permintaan pencairan deposito, BPR Sulawesi Mandiri meminta kami untuk mencairkan hanya Rp100 juta dengan alasan untuk menjaga dana diakhir tahun.
”Kami pun setuju untuk menyimpan sisa deposito kami sebesar Rp1,4 miliar setelah pihak BPR Sulawesi Mandiri mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa kami bisa mencairkan dana kami setelah Januari 2018, dan memberikan kompensasi sebesar 1 persen,” papar Ikhsan.
Meski demikian, pada tahun 2019 ketika hendak mencairkan seluruh deposito senilai Rp1,4 miliar, BPR Sulawesi Mandiri menyampaikan depositonya telah dicairkan sejak bulan September 2016 lalu dan tercatat di sistem dana yang ada hanya senilai Rp500 juta.
”Bagaimana bisa pihak BPR Sulawesi Mandiri menyatakan bahwa dana yang saya depositokan dari awal hanya sebesar Rp500 juta. Padahal, kami diberikan bilyet deposito sebesar total Rp1,5 miliar. Dan ada surat pernyataan yang menyatakan sisa dana kami sebesar Rp1,4 miliar dan bisa dicairkan per Januari 2018,” ketus Ikhsan.
Setelah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan tapi tidak mendapatkan respon, Ikhsan melaporkan BPR Sulawesi Mandiri kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaporkan oknum pimpinan BPR Sulawesi Mandiri kepada pihak kepolisian.
Dalam penyelidikan ini, polisi menyimpulkan ada tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan ini. Mereka akui dan dituangkan dalam BAP bahwa dana miliknya mereka gunakan untuk diputar kembali dan dipinjamkan ke orang lain.
”Saat itu kami pun baru mengetahui bahwa seluruh deposito saat masih atas nama saya sudah mereka cairkan pada bulan November 2015 tanpa sepengetahuan kami. Dan 3 bilyet yang dibaliknama dan diserahkan ke istri saya pada bulan Maret 2016 adalah bilyet palsu. Bahkan, bunga deposito kami sudah tidak dibayarkan lagi sejak bulan Agustus 2018,” ujar Ikhsan. (arf/mir)
Empat Terdakwa Penggelapan Uang Nasabah Didakwa Pasal Berlapis
