GOWA, BKM — Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni Karaeng Kio, menyerahkan rencana peraturan daerah (Ranperda) wajib masker untuk dibahas lebih lanjut pihak legislatif.
Ranperda wajib masker tersebut diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin Raping, didampingi para wakil ketua dan jajaran DPRD lainnya. Penyerahan ranperda tersebut menerapkan protokol kesehatan ketat dan diserahkan secara terbatas di ruang ketua DPRD Gowa, Rabu (8/7).
Wabup Gowa mengatakan, Ranperda tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penularan virus corona atau covid-19. Aturan wajib masker tersebut dianggap perlu. Karena melihat kondisi masyarakat yang sejauh ini belum secara keseluruhan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya wajib masker.
”Kita berharap, mudah-mudahan dengan selesainya Perda ini, masyarakat bisa lebih patuh utamanya dalam menerapkan protokol dengan baik. Pakai masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan,” kata Wabup.
Menurutnya, Perda tersebut akan mendisiplinkan masyarakat karena dalam perda ini tentunya disiapkan sanksi-sanksi yang bersifat wajib untuk diterapkan. ”Pihak DPRD yang akan membahas sanksi apa yang nantinya akan diberlakukan. Intinya sebelum diterapkan kita terlebih dahulu akan sosialisasi. Kita harap ranperda ini bisa segara disahkan untuk diterapkan di Kabupaten Gowa,” kata Wabup lagi.
Ketua DPRD Gowa, Rafiuddin Raping, mengatakan, pihaknya akan mengatur jadual sesuai dengan mekanisme yang ada. Terlebih dahulu perda ini akan dibahas, kemudian dilanjutkan melalui rapat paripurna dengan agenda pandangan umum dan masuk pembahasan-pembahasan lainnya.
”Kita akan prioritaskan perda pakai masker ini supaya lebih cepat untuk kita sahkan,” kata legislator PPP ini.
Ranperda wajib masker ini dibentuk karena sifatnya tiba-tib. Yaitu karena adanya wabah. Sehingga setelah wabah ini selesai maka akan dicabut kembali dengan mekanisme yang ada.
”Perda ini sifatnya sementara tidak pakai jangka waktu sekian tahun. Begitu kita melihat pandemi sudah selesai maka Perda ini akan dicabut dengan mekanisme yang ada,” kata Rafiuddin.
Ia pun berharap agar masyarakat dapat mentaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai langkah dalam menekan laju penyebaran Covid-19. Langkah yang digagas Pemkab Gowa ini pun diharapkan dapat menjadi contoh untuk diterapkan di kabupaten/kota yang dianggap sebagai wilayah episentrum penyebaran di Sulsel.
” Kita sudah mengedukasi masyarakat untuk memakai masker tapi banyak sekali yang masih bandel, tidak memperhatikan protokol kesehatan. Makanya, dengan Perda ini masyarakat bisa lebih paham dan mentaati aturan yang ada,” tegasnya. (sar/mir)
Wabup Gowa Serahkan Ranperda Wajib Masker ke DPRD
