Site icon Berita Kota Makassar

7.950 Personil Diturunkan

SEBANYAK 7.950 personil gabungan akan bekerja di lapangan untuk mengawal penerapan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19, yang efektif diberlakukan hari ini, Senin (13/7).
Personel gabungan tersebut diturunkan ke lapangan guna memastikan seluruh aturan dijalankan oleh seluruh warga Kota Makassar. Sebanyak 11 posko perbatasan serta empat posko penindakan disiapkan untuk mengawal pelaksanaan Pembatasan Pergerakan antar wilayah, baik akses keluar maupun akses masuk ke Kota Makassar.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, menyampaikan, bahwa perwali akan ditegakkan dengan pendekatan persuasif.
Menurutnya, dalam implementasi aturan ini tidak menutup terjadi dinamika di lapangan, sehingga Rudy meminta kepada seluruh personil bekerja dengan pendekatan humanis, serta meminta camat serta lurah untuk mengoptimalkan tokoh-tokoh masyarakat di wilayahnya sebagai edukator.
“Prinsipnya kita tidak ingin menyusahkan warga kita, namun justru kita ingin menyelamatkan semuanya. Untuk operasional di lapangan, saya minta agar jangan ada tindakan represif, lakukan secara persuasif, gunakan pendekatan humanis, jika ada yang masih membandel agar di bujuk dan diberikan masker untuk digunakan,” ujar Rudy.
Rudy Djamaluddin juga menegaskan, sejumlah aturan tekhnis yang diberlakukan di perbatasan kota, termasuk upaya memastikan seluruh warga kota menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
“Untuk di perbatasan, warga yang bekerja di Makassar cukup memperlihatkan surat keterangan dari kantor tempatnya bekerja, atau menunjukkan ID Card yang dikeluarkan secara resmi ditempatnya bekerja. Namun tetap dilakukan pemeriksaan suhu badan termasuk random rapid test. Demikian pula bagi yang hendak keluar dari Kota Makassar tetap harus menunjukkan surat keterangan bebas covid-19. Ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bukan carrier yang berpotensi membawa virus dan menularkannya di daerah lain,” lanjut Rudy.(rhm)

Exit mobile version