MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar senilai Rp31 miliar, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Perkembangan terbaru, pihak kejati meminta kepada direksi PDAM untuk segera menarik anggaran atau dana pensiunan pegawai yang ada di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.
Ulitimatum penarikan dana pensiun pegawai senilai Rp80 miliar di jasa asuransi BUMN itu berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Selatan. Apalagi kantor jasa asuransi tersebut kini tengah mengalami permasalahan keuangan.
“Untuk dana pensiun pegawai kami meminta pada direksi PDAM Makassar segera menarik sesuai rekomendasi dari BPK,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Firdaus Dewilmar, akhir pekan lalu.
Firdaus menambahkan, polemik investasi dana pensiun pegawai di kantor asuransi tersebut muncul setelah dilakukannya pengembangan dan penyelidikan di kasus dugaan korupsi PDAM Makassar. “Kalau mengenai dana cadangan dan deviden, maka kami lakukan audit investigasi bersama BPK,” tambahnya.
Berdasarkan hasil audit dari BPK RI perwakilan Sulsel menemukan adanya dugaan kerugian negara senilai Rp31 miliar. Angka itu akumulasi dari tahun 2003 hingga 2018. Sementara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 memuat adanya lima rekomendasi, baik untuk pemkot maupun PDAM Makassar.
Dari lima rekomendasi yang ada, dua di antaranya dinilai berpotensi ke ranah hukum. Pertama, BPK merekomendasikan kepada wali kota Makassar di periode itu agar memerintahkan direktur utama PDAM untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
Kedua, BPK juga merekomendasikan kepada wali kota Makassar di periode itu agar memerintahkan direktur utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar. Atas dua poin rekomendasi BPK itu, kelebihan pembayaran nilainya mencapai Rp31,44 miliar.
Dalam perjalanan kasus ini, Kejati Sulsel telah memanggil sejumlah pihak untuk diminta klarifikasinya. Adapun yang telah hadir memberikan klarifikasi, di antaranya Wali Kota Makassar periode 2014-2019 Moh Ramdhan Pomanto, Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Umar, direksi PDAM Makassar yang lama dan baru, serta pejabat dari AJB Bumiputera. Terakhir adalah mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin.
Sementara mantan Wakil Walikota Syamsu Rizal dan sejumlah anggota DPRD Kota Makassa mitra dari PDAM Makassar belum dihadirkan memberikan klarifikasi. (arf)
Kejati Minta PDAM Tarik Uang Pensiun dari Bumiputera
