MAKASSAR, BKM — Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin melakukan peninjauan di salah satu titik perbatasan Gowa-Makassar yang akan menjadi posko pemeriksaan orang yang keluar masuk dari dan ke Kota Makassar, Minggu (12/7).
Selain melakukan peninjauan, Pj Wali Kota yang didampingi Wakapolres Makassar juga menyaksikan simulasi dan uji coba penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 yang rencananya efektif akan dilaksanakan hari ini, Senin (13/7).
Dalam peninjauan tersebut, Pj Wali Kota menyaksikan tim terpadu melaksanakan tugas menyosialisasikan perwali.
Sejumlah pengendara bermotor yang tidak melaksanakan Perwali Nomor 36/2020, diantaranya tidak mengenakan masker, dihentikan dan diberi pemahaman terkait pemberlakukan perwali tersebut. Beberapa pemuda terpaksa harus push up karena tidak mengenakan masker.
Sementara orang-orang yang diperiksa suhu tubuhnya dan menunjukkan angka 37,5 derajat celsius ke atas, akan dirapid test.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, dalam uji coba yang dilakukan itu, tim terpadu yang ada di perbatasan melakukan beberapa tugas. Diantaranya pemeriksaan suhu tubuh, pemeriksaan suket masuk ke Makassar, dan mengawasi penggunaan masker.
“Jadi mulai besok, semua yang masuk dan keluar Makassar akan kita batasi. Semua akan dikontrol. Ini tujuannya untuk menurunkan angka positif covid,” ungkapnya Minggu (12/7).
Rencananya, penerapan Perwali Nomor 36 ini dengan membatasi masyarakat yang masuk dan keluar Makassar akan dilaksanakan selama dua pekan atau 14 hari. Rudy menambahkan, Makassar punya peran cukup besar dalam mengendalikan covid di Sulsel.
“Kalau angka covid di Makassar turun sampai 80 persen, persoalan selesai. Jadi keberhasilan ditentukan oleh Makassar,” ungkapnya.
“Kita targetkan RT dan RO bisa segera turun dan Makassar kembali menjadi zona hijau,” harapnya.
Rudy juga menekankan kepada tim gugus tugas yang bertugas di perbatasan agar kerja-kerja mereka melakukan pengawasan dan pemeriksaan tidak mengganggu aktifitas masyarakat. Pemeriksaan harus dalam hitungan detik.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud menjelaskan, terkait sanksi bagi pelanggar, semua tercantum dalam Perwali Nomor 31/2020.
Dia mengatakan, pihaknya menurunkan delapan personel di setiap titik perbatasan sebagai lokasi pemeriksaan.
Ada delapan titik posko pemeriksaan yang dibuka. Diantaranya perbatasan Gowa-Makassar Jalan Sultan Alauddin, Jalan Hertasning-Aroepala, perbatasan Barombong, Kayu Bangkoa, Paotere, perbatasan Antang-Moncongloe, Antang-Samata, dan Tamangapa. (rhm)
Rudy Tinjau Simulasi Penerapan Perwali
