MAKASSAR, BKM — Seorang wanita berinisial IN (40), warga Jalan Tentara Pelajar, Jumat pagi (10/7) sekitar pukul 1045 Wita, menangis di hadapan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe, Kabid Humas Polda, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, dan Ketua MUI Makassar, KH Baharuddin.
Melalui press release di kantor Polres Pelabuhan Makassar, wanita ini menyesali perbuatannya telah membanting dan melemparkan kitab suci. Itu dilakukan karena kesal dan emosi kepada warga yang bermain domino di dekat rumahnya.
”Jadi saya minta maaf kepada masyarakat Makassar dan khususnya kepada umat muslim dengan perbuatanku. Saya khilaf pak. Saya siap menjalani proses hukum,” kata IN di sela press release.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengemukakan, IN telah terbukti bersalah dengan melakukan penistaan agama. Dia telah melempar dan bahkan hendak merobek kitab suci. Atas perbuatannya, terduga pelaku IN dijerat pasal 156 tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kapolda menambahkan, pihaknya akan betul-betul memproses sesuai hukum dan meminta agar masyarakat tidak terpancing dengan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Karena kasus IN adalah kasus murni pribadi.
Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar, KH Baharuddin, mengemukakan, kasus ini merupukan kasus pribadi dan akan dipertanggungjawabkan terduga pelaku secara hukum. Dan masalah ini sudah ditangani pihak kepolisi.
MUI juga minta agar kasus ini tidak lagi terulang kembali.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, mengemukan, kasus ini sebelumnya IN, pelemparan kitab suci yang sempat viral di media sosial. Setiap ditanya, dia hanya diam dan menangis. Ia betul-betul menyesali perbuatannya. (jul/mir)
Terduga Pelempar Kitab Suci Terancam Hukuman Lima Tahun
