MAROS, BKM — Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan (UPTD PKH) Kabupaten Maros, kembali akan melakukan pemberian vaksinasi rabies ke hewan peliharaan warga Maros.
Kepala UPTD Puskeswan Kabupaten Maros, Ujistiany Abidin, mengatakan, pemberian vaksin rabies ini dilakukan dalam rangka memperingati hari rabies sedunia. Pelaksanaan vaksin ini dilakukan secara gratis tanpa memungut bayaran. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan vaksin rabies ini dilakukan mulai bulan juli ini sampai bulan September mendatang.
”Kita kembali melakukan vaksin rabies untuk hewan peliharaan. Hanya saja, kami tidak lagi memusatkan di hutan kota seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena memang untuk tahun ini agak berbeda. Kita berada di masa pandemi covid-19. Makanya kami melaksanakannya di kantor UPTD PKH, Bantimurung. Tapi kami hanya membuka dihari Sabtu saja. Makanya, waktunya agak panjang, sampai bulan September,” jelas Ujistiani kepada wartawan.
Dia melanjutkan, pengendalian dan pencegahan rabies ini harus dilakukan, mengingat semakin banyaknya warga Maros yang mulai memelihara hewan seperti kucing dan anjing.
Ujistiani mengingatkan, warga yang ingin mengikutkan hewan peliharaannya untuk vaksin rabies harus mengikuti beberapa persyaratan, diantaranya, si pemilik membawa KTP Maros, kondisi hewan peliharaan dalam keadaan sehat. Selain itu, usia hewan peliharaan minimal berusia 4 bulan, serta tidak dalam kondisi bunting dan menyusui.
”Persyaratan vaksin itu sudah sesuai standar. Karena hewan yang sakit, tidak bisa dilakukan vaksin. Demikian juga hewan ternak yang belum berusia empat bulan,” terangnya.
Sekadar mengingatkan, setiap tahun UPTD PKH Kabupaten Maros rutin melakukan vaksin rabies. Tahun lalu, sekitar 17 ekor anjing dan enam ekor kucing berhasil dilakukan vaksin rabies. (ari/mir/c)
UPTD PKH Kembali Lakukan Vaksinasi Rabies
