ENREKANG, BKM — Pemkab Enrekang akan kehilangan alokasi Dana Desa (DD) yang bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN) sebesar Rp 117 miliar per tahun untuk 112 desa se Kabupaten Enrekang.
Alokasi DD diusulkan dihapus sesuai Pasal 28 angka 8 UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2020.
“Jika UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Perpu berlaku Enrekang akan kehilangan DD sebesar Rp 117 miliar nantinya,” ujar Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Enrekang, Zubedah Bando di Gedung DPRD Enrekang saat menghadiri Raker dengan Komisi I DPRD Enrekang, Senin (13/7).
Menurutnya, jika wacana penghapusan DD terilisasi otomatis akan menguras ABPD.
“Boleh dibyangkan kalau DD digantikan APBD, berapa persen APBD dibawa ke desa.UU yang keluar sangat kontroversi,” katanya.
Ia mempertanyakan adanya Covid-19 UU penghapusan DD dengan alasan kebijkan keuangan negara dan stabiltas sistim keungan untuk penganan pandemi Covid-19.
“Kok tiba-tiba dengan adanya covid-19 keluar lagi UU No 2 tahun 2020 tentang penghapusan DD. Bagaiman dengan desa-desa yang zona hijau seperti di Enrekang,” ujar Zubedah.
Ketua Komisi I DPRD Hawa mengaku DD yang kucurkan pemerintah pusat setiap tahunya sudah dirasakan manfaat oleh masyarakat terutama infrastruktur. (her/C)
