Site icon Berita Kota Makassar

Pemprov Ancam Pidanakan Peserta Kartu Pra-Kerja

MAKASSAR, BKM–Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Darmawan Bintang mengaku, segera menindak tegas jika ditemukan peserta kartu pra-kerja asal Sulsel yang tidak sesuai ketentuan.Termasuk mendesak yang bersangkutan segera mengembalikan insentif yang ia terima. Jika tidak, maka akan terancam digugat.
“Saya belum melihat secara utuh itu perpres, tapi saya dikasih jangka waktu 60 hari. Artinya tentu orang-orang yang tidak berhak sesuai persyaratan atau aturan diharapkan mengembalikan, kalau tidak peserta kartu pra-kerja masuk unsur pidana dan akan digugat,” jelas Darmawan, kemarin.
Darmawan menambahkan, perpres tersebut mengarah kepada peserta kartu pra-kerja yang mencoba-coba melakukan pendaftaran lalu dinyatakan lulus. Namun sebenarnya program tersebut tidak diperuntukan baginya.
“Kita tidak mengidentifikasi siapa yang sebenarnya berhak atau tidak karena mereka sendiri yang melakukan pendaftaran, kami hanya mengarahkan. Jadi yang dibutuhkan adalah kesadaran untuk mengembalikan dana kartu pra-kerja yang tidak dipersyaratkan untuk mereka,” ucap Darmawan.
Diketahui, Sulsel mendapat kuota 158 ribu penerima kartu prakerja, sejauh ini baru 23.740 orang yang terserap, dengan rincian gelombang pertama 5.703, kedua 9.922, ketiga 8.115.
Telah diketahui kuota kartu pra-kerja Sulawesi Selatan (Sulsel) tersisa 135 ribu kuota untuk gelombang selanjutnya.
Pada program ini, Sulsel mendapat jatah sebanyak 158.936, sementara jumlah yang terserap di Sulsel untuk gelombang pertama dan kedua dan ketiga sebanyak 23.740 orang dengan rincian gelombang pertama 5.703, kedua 9.922, ketiga 8.115. adapun insentif yang didapatkan oleh penerima bantuan ini yakni Rp600 ribu perbulan setelah mengikuti atau mendapat materi pelatihan sesuai kompetensinya.
Diketahui, pemerintah pusat akhirnya melakukan revisi terhadap regulasi program kartu pra kerja. Setelah menerbitkan Perpres nomor 36 tahun 2020, kini terjadi revisi aturan melalui Perpres 76 tahun 2020 yang diteken 7 Juli lalu terkait pengembangan kompetensi kerja melalui program kartu prakerja.
Penerima program ini dianggap tidak tepat sasaran, ada yang melakukan manipulasi data agar kebagian jatah, hingga tidak memenuhi syarat lainnya sebagai penerima. Hal ini lah yang mendukung terjadi perubahan regulasi.
Beberapa poin penting dalam revisi perpres tersebut antara lain, pada pasal 3 ayat 3, menyebutkan selain ditujukan kepada pencari kerja, Kartu Prakerja dapat diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja yang dirumahkan dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Selanjutnya, pasal 31C ayat 1 disebutkan bahwa penerima kartu pra-kerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan harus mengembalikan bantuan tersebut. Mereka yang tidak memenuhi syarat harus mengembalikan dengan kompensasi waktu 60 hari.
Sebagaimana telah dipersyaratkan, bahwa kartu prakerja tidak bisa diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa dan perangkatnya, direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.(nug)

Exit mobile version