MAKASSAR, BKM — Sudah tuntas pengejaran terhadap Adrian (32). Tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi tak berkutik saat diamankan tim gabungan dari kejaksaan di Desa Kuri-kuri, Masamba, Luwu Utara, pada Minggu (12/7).
Adrian terjerat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan uang muka kegiatan peningkatan jalan ruas Salutambung-Urekang, Kabupaten Majene tahun anggaran 2018 pada Dinas PUPR Sulawesi Barat (Sulbar). Dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil, menjelaskan, penangkapan terhadap Adrian bermula ketika terkonfirmasi keberadaannya sedang berada sebuah desa di Jalan Sampursiang, Kecamatan Masamba, Luwu Utara.
Dari informasi yang masuk, tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dibantu Kejaksaan Sulawesi Barat (Sulbar) langsung bergerak cepat ke loasi itu.
Adapun tim Kejati Sulsel diisi Kasi E Kejati Sulsel, Rahardian, Sandi, Pelaksana Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Anas, serta Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulbar, Risal Paharuddin bersama Kasi C Kejati Sulbar, Mustar.
”Adrian yang merupakan DPO korupsi berhasil diamankan sekitar pukul 13.30 Wita. Adrian sempat juga diamankan sementara di kantor Kejari Luwu Utara untuk kemudian dibawa segera ke Kejaksaan Tinggi Sulbar sekitar pukul 16.00 Wita,” sebut Idil, Senin (13/7).
Kata Idil, Adrian memang diketahui tidak kooperatif. Dia (Adrian) memilih jalur pelarian saat kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
”DPO Adrian memang diduga kuat melanggar pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas Idil. (arf/mir)
Tim Kejati Sulsel Amankan DPO Korupsi
