JAKARTA, BKM — Pelaku industri perbankan mengharapkan penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 bisa diperpanjang menjadi satu tahun lagi. Sebab, penerapan kebijakan ini dinilai sangat membantu perbankan dan sektor riil untuk kembali bangkit di tengah pandemi Covid-19 ini.
Ketua Himbara, Sunarso mengatakan, permintaan tersebut disampaikan asosiasi dalam pertemuan OJK dengan 15 bank besar dan berbagai asosiasi perbankan. ”Dengan kebijakan restrukturisasi dilaksanakan memang sangat membantu bank dan sektor riil. Jadi dalam pertemuan tersebut kita minta kebijakan itu bisa diperpanjang. Setidaknya diperpanjang satu tahun lagi,” kata Sunarso dalam keterangannya, seperti dikutip dari salah satu media, Senin (13/7).
Sejalan dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Toni EB Subari, juga menyampaikan hal yang sama. Sebab POJK tersebut memberikan relaksasi.
”Kami sampaikan POJK 11 itu sangat bermanfaat bagi industri di dalam kondisi tantangan situasi sekarang. Sehingga kita berharap POJK 11 bisa memberikan relaksasi, diminta untuk diperpanjang lagi,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, sebagai regulator OJK bakal memantau seberapa perlunya perpanjangan penerapan kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi yang terjadi.
Ditargetkan jelang akhir kuartal ketiga ini OJK bakal memberikan kepastian mengenai kebijakan tersebut. Dari pertemuan itu dapat disepakati beberapa hal. Di antaranya perbankan menginginkan adanya perpanjangan berkaitan dengan POJK 11 tersebut maksimal satu tahun.
”Kita bersama-sama sepakat akan melihat segera apakah perlu dan berapa lama itu dilakukan. Kita harapkan paling lambat dalam kuartal tiga itu sudah ada keliatan angka-angkanya dan sektor-sektornya. Dan ini akan berikan keyakinan yang lebih kepada sektor perbankan dan sektor keuangan lainnya agar bisa mempunyai keleluasaan untuk menjalankan fungsinya intermediasi dan pemberian kredit,” ujar Wimboh. (int)