Site icon Berita Kota Makassar

Lurah dan PKK Kerjasama Sosialisasi Covid-19

MAKASSAR, BKM– Kelurahan Parangloe dan Kelurahan Tamalanrea kerjasama bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Makassar yang melibatkan stake holder yakni ketua RW se-Kecamatan Tamalanrea.
Menurut Lurah Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Akbar Husain, ia sedang melakukan sinergitas dengan unsur se kelurahan kecamatan Tamalanrea bersama pengerak TP PKK serta RT/RW di keluarahan masing-masing dalam menanganan covid-19.
“Kita bertemu untuk melibatkan semua unsur RT/RW termasud PKK untuk mensosialisasikan dan memberi peran penting kepada para semuanya untuk dibantu Ketua RT/RW untuk mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayahnya masing-masing,” ungkapnya, Selasa (14/7).
Ia berharap semua pihak bisa melakukan evaluasi dan pengawasan serta memberikan edukasi warga tentang protokol kesehatan yaitu tetap memakai masker, tetap menjaga Jarak (physical distancing) dan hindari berkerumun banyak orang serta selalu mencuci tangan dengan sabun.
Sementara itu, Lurah Tamalanrea, Aminuddin menuturkan sosialisasi ini penting dilakukan agar bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak menganggap remeh virus ini. “Kita sebagai garda terdepan bersama warga dalam upaya memutus penyebaran COVID-19 mengedukasi dan mengajak warganya untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya. (ita)

Exit mobile version