Site icon Berita Kota Makassar

Pemerintah Janji Beri Modal Pelaku UKMK

MAKASSAR, BKM–Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menyiapkan skema pemberian stimulus modal kerja kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum mengakses perbankan atau lembaga pembiayaan di tengah pandemi virus corona.
Untuk itu Kementerian Koperasi dan UKM mendorong agar pelaku usaha UMKM untuk membuka rekening di bank agar dapat mengakses modal dengan bunga rendah yang disiapkan pemerintah.
Pasalnya, selama ini banyak pelaku UMKM yang unbankable sulit mendapatkan stimulus berupa keringanan bunga dan penundaan kredit.
Asisten Deputi Permodalan Kementerian Koperasi dan UKM Fixy, lembaganya mensinyalir ada 20 juta UMKM yang belum terhubung ke perbankan dan lembaga pembiayaan formal lainnya.
Hal ini menyebabkan mereka tak dapat mengakses pembiayaan dengan kredit murah yang disiapkan pemerintah. Seperti diketahui pemerintah menyiapkan stimulus bagi UMKM dengan anggaran Rp123,46 triliun.
Namun, hingga 9 Juli 2020 Kemenkop UKM mencatat penyalurannya masih sangat rendah yakni Rp8,42 triliun atau setara 6,82 persen dari pagu anggaran.
Sementara Kepada Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, Abd Malik Faisal, menuturkan, agar pelaku usaha, Koperasi dan UKM agar bisa mengakses stimulus usaha yang telah disiapkan pemerintah.
Diskop dan UKM Sulsel sambung Malik sapaanya, mendorong seluruh pihak terkait untuk melakukan sosialisasi stimulus yang disiapkan tersebut kepada pelaku usaha baik koperasi maupun pelaku UKM.
Faisal menyebutkan Sulsel sendiri mendapatkan stimulus modal usaha dari Pemerintah Pusat yang diperuntukkan bagi pelaku usaha Koperasi dan UKM sebesar Rp1triliun yang disalurkan melalui Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPDB).
Stimulus modal usaha tersebut, kata Faisal berupa dana yang diberikan kepada pelaku usaha melalui sistem pinjam dengan bunga yang sangat rendah.
“Penyaluran stimulus ini diperuntukkan bagi pelaku UKM dan Koperasi yang terdampak Covid-19. Dan penyalurannya
melalui perbankan dan beberapa lembaga lainnya. Dan stumulus ini bukan hibah melainkan pinjaman. Kalau di kementerian koperasi itu melalui LPDB dan kita dapat Rp1 triliun melalui LPDB dengan bunga sangat rendah,” ungkapnya.
Untuk persyaratan bagi pelaku UKM dan Koperasi untuk mendapatkan dana stimulus tersebut yakni pelaku usaha dan koperasi pertama UKM dan Koperasi memiliki administrasi, kedua mampu mengembalikan pinjaman stimulus tersebut, arus keuangan harus bagus.
“Sekarang kami mendorong semua teman-teman kab/kota melalui Dinas Koperasi untuk mensosialisasikan program ini ini kepada pelaku usaha. Karena pelaku usaha kita terkadang tidak mendapatkan informasi dan mengawal supaya pelaku usaha kita mampu mengakses stimulus yang diberikan pemerintah,” ucapnya.
Lebih jauh Faisal mengatakan selain LPDB melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan untuk memastikan pelaku usaha apakah layak mendapatkan stumulus tersebut. Begitu pula dengan perbankan. Jika ingin menyalurkan stimulus dari Pemerintah kepada pelaku UKM dan Koperasi harus melakukan evaluasi dan monitoring di lapangan.
“Jadi bukan hanya LPDB tapi perbankan juga juga memiliki tim pendamping dan melakukan monitoring dan evaluasi. Seperti di LPDB, kami melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi agar stimulus ini dapat tepat sasaran,”ungkapnya.(nug)

Exit mobile version