Site icon Berita Kota Makassar

Curi Sepeda Poligon Diamankan Polisi

MAKASSAR, BKM — Seorang warga Bonto Nompo, Kabupaten Gowa bernama Syahril alias Ril (49), Selasa malam (14/7) sekitar pukul 19.45 Wita, diamankan anggota Polsek Biringkanaya di BPS Blok A.
Ril ditangkap karena mencuri satu unit sepeda merek Poligon warna abu-abu milik Mustajab Mudji di BPS Blok A, Kecamatan Bringkanaya. Dengan dasar LP-Laporan Polisi: No.LP/111/VII/2020/Restabes Mks/Sek.Biringkanaya Kota Makassar.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriadi Idrus, mengemukakan, dari laporan Polsek Biringkanaya tersangka diamankan saat anggota Opsnal Polsek Biringkanaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian sepeda yang diamankan warga di BPS Blok A6 No 13, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Atas laporan itu, anggota Resmob Polsek Biringkanaya mendatangi TKP dimaksud. Sesampainya anggota Resmob di Tempat Kejadian Perkara (TKP) anggota unit Opsnal Polsek Biringkanaya mengamankan pelaku dan barang bukti.
Pelaku dan barang bukti sepeda Poligon kemudian dibawa ke Polsek Biringkanaya guna diproses lebih lanjut. Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda merek Poligon warna abu-abu.
Bahkan, sebelum mencuri sepeda, dirinya juga pernah mencuri satu pasang sepatu di TKP yang sama. Dalam mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dibawa ke Polsek Biringkanaya guna proses hukum lebih lanjut. (jul/mir)

Exit mobile version