Site icon Berita Kota Makassar

Polisi Gulung Sindikat Pencurian Lintas Daerah

ENREKANG, BKM — Sat Resmob Polres Enrekang berhasil menggulung sindikat pencurian lintas daerah dan satu orang diantaranya berjenis kelamin wanita. Lima orang tersangka NA (33), SI (35), SA (27), NA (23) dan seorang wanita SN (18) semua warga Makassar berhasil diringkus, Rabu (15/7).

Kapolres Enrekang, AKBP Endon Nurcahyo melalui Kasat Reskrim AKP Saharuddin mengatakan para pelaku yang sudah terkoordinir dari Kota Makassar hendak beraksi di Kabupaten Tana Toraja. Tapi dalam perjalanan ke Toraja mereka beraksi
di Kabuapten Enrekang dan menggasak uang pemilik warung makan sebesar Rp 8.16 juta.
Proses penangkapan oleh Sat Resmob Polres Enrekang bekerjasama Sat Lantas Polres Enrekang dengan cara mencegat para tersangka dengan mengunakan kendaraan roda empat di depan Pos Lalu Lintas. Pelaku usai melakukan aksinya di salah satu warung makan di Sossok, Kelurahan Mataran, Kecamatan Anggeraja-Enrekang, Senin (13/7).
“Setelah mereka berhasil, mereka membatalkan tujuan ke Toraja lalu balik ke Makassar. Tapi sial polisi berhasil mengamankan di Pos Lantas atas laporan warga,” ujar Saharuddin kepada BKM di Mapolres Enrekang, Rabu (15/7).
Menurut Saharuddin, para sindikat melakukan aksinya dengan cara membuntuti korbannya sampai ke rumahnya.
“Saat korban kembali dari Pasar Baraka dan hendak masuk ke warungnya dengan membawa tas. Korban terburu-buru karena hendak buang air kecil dan mengganti pakain sehingga tas miliknya diletakkan begitu saja di lantai dapur warung,”ujarnya.
Aksi para tersangka bukan kali ini saja terjadi sudah dilakukan dengan berulang kali.
“Selain Luwu Timur mereka juga berkasi di Enrekang sesuai hasil penyelidikan sementara,” ujar Saharuddin.
Akibat perbutannya kelima tersangka terancam pidan kurungan selam tujuh tahun karena melanggar UU KHUP pasal 363.
(her/C)

Exit mobile version