MAKASSAR. BKM — Kawanan pengguna obat-obatan daftar G tanpa izin bernisial MA (17), AR (19), AS (24), dan DN (21), pada Rabu malam (15/7), diamankan Satuan Patroli Motor (Patmor) Polrestabes Makassar di Jalan Veteran Selatan.
Kawanan pengguna obat daftar G setelah didata diserahkan ke Satuan Narkoba Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan. Kasubag Humas Polrestabes Makassar, mengemukakan, keempat pengguna obat daftar G tersebut merupakan kawanan dalam menggunakan obat daftar G, di antaranya tercatat satu orang bernisial MA masih berstatus pelajar.
Kawanan pengguna obat daftar G ini diamankan saat anggota Patmor melakukan patroli yang mencurigai gelagat dua pengendara berboncengan tanpa mengenakan helm dan menggunakan sepeda motor racing.
Anggota kemudian menghentikan dan melakukan penggeledahan. Dari dua orang pengendara motor ini, petugas menemukan obat jenis THD dari tangan para pelaku. Kawanan penggunan obat daftar G diamankan bersama barang bukti berupa 142 butir obat jenis THD, uang tunai sejumlah Rp189.000, dan dua unit motor jenis bebek Yamaha Vega warna hitam putih dan FZR warna orange serta dua unit handphone atau gawai merek Oppo dan Vivo.
Sementara Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada, mengemukakan, kawanan pengguna obat-obatan daftar G yang diamankan anggota Patmor Polrestabes, oleh penyidik Sat Narkoba sudah menerima terduga pelaku bersama obat-obatan daftar G dari anggota Patmor untuk diproses lebih lanjut. (jul/mir)
Kawanan Pengguna Obat Daftar G Diamankan
