MAKASSAR, BKM — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada oknum dosen dari Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI), Misda Fauici, di dalam sidang putusan di PN Makassar, pada Kamis siang (16/7).
Misda Fauici divonis karena terbukti telah melakukan penghinaan terhadap korban berinisial SP. Terdakwa dinilai telah melanggar pasal 310 KUHP tindak pidana penghinaan. Vonis itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Harto Pancono.
Menurut Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Ahmad Yani, putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Oleh karena itu, penuntut umum akan melakukan banding.
”Karena terdakwa banding, secara otomatis kami di JPU harus melakukan hal yang sama. Sebelumnya kan kami menuntut terdakwa tujuh bulan penjara. Tapi saya banding dan masih ada 14 hari waktu untuk ajukan banding. Jadi masih ada waktu untuk menyusun memori banding,” terangnya.
Sebelumnya, pada Rabu 28 November 2018 lalu, di depan kantin Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Makassar di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 12, terdakwa telah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.
Terdakwa dengan menuduh korban telah melakukan suatu perbuatan tertentu dengan maksud yang nyata agar tuduhan tersebut diketahui orang banyak. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan menyerang kehormatan orang lain.
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut, korban sedang merayakan acara ulang tahun rekan kerja di ruang kantin kantor Balai Besar Karantina Pertanian. Saat itu, terdakwa juga turut hadir.
Sesaat setelah selesai makan siang bersama, selanjutnya korban bersama dengan rekannya keluar dari kantin menuju ruangan kerja. Kemudian saat berada didepan Kantin, tiba-tiba dari arah belakang datang terdakwa langsung menyiramkan minuman es buah ke kepala korban.
Terdakwa sambil berteriak marah dan berkata kotor. Perkataan terdakwa didengarkan banyak orang yang sedang berada di tempat tersebut.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan menyiram minuman es buah sambil meneriakkan kata-kata kotor kepada korban, disebabkan terdakwa merasa cemburu dan mencurigai adanya hubungan asmara antara korban dan suami terdakwa. (arf/mir)
Oknum Dosen UVRI Divonis Tiga Bulan Penjara
