MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) fee 30 persen anggaran kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), segera memasuki babak baru.
Terdakwa Erwin Syafruddin Hayya, selaku mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar melalui penasihat hukumnya, Yusuf Laoh, segera mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Menurut Yusuf Laoh, langkah yang diambil tentu melalui dasar dan pertimbangan. Seperti dengan melihat upaya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin mengajukan kasasi.
”Dengan melihat sikap dari jaksa yang ingin mengajukan kasasi, maka kami tentunya mengajukan kasasi,” sebut Yusuf, Minggu (19/7).
Adapun pertimbangan lain, lanjut Yusuf, setelah melihat putusan majelis hakim dengan menaikkan vonis terdakwa dari masa penahanan enam tahun menjadi sepuluh tahun. Selain itu, majelis hakim menaikkan hukum dari denda yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Dimana, dalam putusan PN Makassar pada Selasa, 17 Maret 2020 lalu, Erwin dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan menjadi Rp500 juta dari subsider satu tahun kurungan.
”Itu juga tidak mendasar. Apa yang mendasari sehingga vonisnya dinaikkan jadi sepuluh tahun. Dulu hanya vonis enam tahu, lalu tiba-tiba naik jadi sepuluh tahun. Maka tentu kami ingin ajukan kasasi segera,” singkatnya.
Sebelumnya, pada persidangan Selasa, 13 Maret, Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Yanto Susena, dalam putusannya mengatakan, terdakwa Erwin Syafruddin Hayya terbukti secara sah melakukan tidak pidana korupsi sesuai tuntutan skunder JPU.
Yakni Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta pidana tambahan uang pengganti Rp18 miliar yang harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah incracht
Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan penjara empat tahun. (arf/mir)
Terdakwa Kasus Fee 30 Persen Segera Kasasi
