MAKASSAR, BKM –Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mendapat laporan soal peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap Perwali Nomor 36 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar semakin membaik.
Meski semakin baik, tetap ada sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti secara seksama. Salah satunya, terkait laporan mengenai pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga banyak masyarakat ditemukan melanggar.
Persoalan itu muncul saat Rudy Djamaluddin menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat terkait laporan penanganan covid-19, di Ruang Rapat Sipakalebbi Kota Makassar, Senin (20/7).
“Masih ada juga kegiatan-kegiatan titik kumpul, misalnya warkop, rumah makan yang tidak mengharuskan protokol kesehatan berjalan. Jika ada petugas dia terapkan, kalau tidak ada petugas mereka langgar lagi,” katanya.
Untuk itu, ia meminta OPD dan camat dalam sepekan ini untuk tidak memberikan peringatan lagi kepada pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19. Pelaku usaha yang melanggar harus dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
“Saya sudah minta tadi, warkop-warkop atau semacamnya yang masih membahayakan orang banyak, kita tutup, tegas saja. Jadi saya minta dalam satu minggu ini saya mau lihat ketegasan itu jelas,” tegas Rudy.
Ia juga memberi peringatan kepada seluruh petugas, ASN, dan pejabat Pemkot Makassar untuk memberi contoh kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.
“Pokoknya siapapun itu harus menggunakan masker atau menerapkan protokol kesehatan. Apalagi aparat kota,” pungkasnya. (rhm)
