Site icon Berita Kota Makassar

Hamka, Supriansa dan Samsuddin Hamid Bersaing

MAKASSAR,BKM–Dua anggota Fraksi Partai Golkar DPRD RI dikabarkan akan bersaing memperebutkan suara pada musyawarah daerah (musda) Golkar Sulsel ke X pekan depan.
Keduanya yakni Hamka B Kady dan Supriansa. Hamka yang juga anggota dewan dua periode ini dikenal sangat dekat dengan Ketua DPD I Golkar Sulsel HAM Nurdin Halid, sementara Supriansa yang pernah tercatat sebagai wakil Bupati Soppeng sudah mendapat restu dari ketua umum DPP Golkar Airlangga Hartarto.
Tak hanya itu, namun bakal calon (balon) lain juga tidak bisa dianggap remeh seperti Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid, Wali Kota Parepare Taufan Pawe serta anggota Fraksi Golkar DPR RI tiga periode Andi Rio M Padjalangi.
Hingga petang kemarin, baru dua yang telah mengembalikan formulir yakni Hamka B Kady dan Syamsuddin Hamid.
Sementara Suparinasa telah mendapat restu berupa rekomendasi dari Airlangga.
Rekomendasi dari DPP Partai Golkar yang kini dikantongi Supriansa dibenarkan oleh Sekretaris Sterring Commitee (SC) Musda X Partai Golkal Sulsel, Irwan Muin.
Menanggapi surat rekomendasi bernomor: B-248/Golkar/VII/2020, Tanggal 19 Juli 2020 ini, Irwan Muin mengemukakan, rekomendasi itu tidak mempengaruhi proses penjaringan dan pencalonan. Karena kata dia, dilakukan berdasarkan AD/ART dan Juklak yang telah ditetapkan.
“Pemilik suara tentu masing-masing memiliki alasan dalam melakukan dukungan calon. Jadi, terkait dukungan suara diserahkan sepenuhnya kepada pemilik suara,” ujar Irwan Muin Senin, (20/7).
Irwan Muin juga mengungkapkan, terdapat 10 syarat yang perlu dipenuhi para kandidat. Hal ini berdasarkan ADRT pasal 18 ayat 1 dan 5 serta Juklak-02/DPP/Golkar/II/2020 pasal 38 ayat 1 Huruf A poin (c).
“Di antaranya telah aktif menjadi pengurus sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya, dan/atau satu tingkat di atasnya, dan/atau satu tingkat di bawahnya,” ulas Irwan.
Terpisah, salah satu bakal calon (balon) ketua DPD I Golkar Sulsel yakni Taufan Pawe (TP) meluruskan substansi rekomendasi yang dilayangkan DPP Golkar untuk rivalnya, Supriansa.
Dalam kacamata hukum kata Doktor di bidang hukum ini, rekomendasi tersebut bukanlah final, tetapi hanya merupakan persetujuan bagi Supriansa untuk maju dalam Musda.
Pemberian rekomendasi itu menurut TP merupakan persetujuan maju sebagai calon ketua, lantaran Supriansa tidak memenuhi salah satu syarat yang tercantum dalam AD/ART.
“Surat dari Ketum DPP Golkar bukan diskresi, tapi rekomendasi biasa sebagai persetujuan untuk maju karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebab baru 1 tahun menjadi kader. Dalam AD/ART, syarat kader minimal 5 tahun menjadi pengurus partai, sehingga Supriansa berjuang untuk mendapat rekomendasi maju sebagai calon,” ungkap TP.
Pernyataan TP yang juga Ketua MKGR Sulsel ini diperkuat pada poin 2 yang tertulis pada rekomendasi yang ditandatangani Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodwijk Paulus ini.
Pada poin 2 dalam rekomendasi itu, ditekankan bahwa DPP Golkar memberikan rekomendasi/persetujuan kepada sdr Supriansa untuk maju se sebagai Calon Ketua DPD Golkar Provinsi Sulsel. Mengenai pemilihan, tetap mengembalikan kepada para pemilik suara.
“DPP Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada peserta Musda X Partai Golkar Sulsel sebagai pemegang hak suara yang sah berkaitan dengan pemilihan Ketua DPD Partai Golkar,” kutipan poin (b) surat rekomendasi yang kini dikantongi mantan Wakil Bupati Soppeng itu. (mup/rif/c)

Exit mobile version