BULUKUMBA, BKM — Kabag Sumda Polres Bulukumba Kompol HA Syarifuddin memimpin sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R ) di Aula Polres Bulukumba bagi dua pasang calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan dengan anggota Polri, Senin (20/7).
Hadir Kasiwas Polres Bulukumba Ipda Arif Rahman mewakili Ketua Cabang Bhayangkari Bulukumba Ketua Seksi Kebudayaan Ny Santhi I Made Suarma mewakili Kasi Propam Bripka Kahar, personil Bag Sumda dan keluarga kedua personel yang mengikuti sidang BP4R.
Menurut Kompol HA Syarifuddin mengatakan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 setiap anggota Polri/Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
Tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya. Sehubungan dengan hal tersebut diatas selaku istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan.
Mewakili Ketua Bhayangkari Cabang Bulukumba Ketua Seksi Kebudayaan Ny Santhi I Made Suarma menyampaikan Bhayangkari adalah salah satu organisasi besar sebagai Persatuan istri anggota Polri yang bernaung dibawah Polri. Sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga. (min/C)