Site icon Berita Kota Makassar

Pemkab-DPRD Teken Ranperda LPJ APBD

MALILI, BKM — Pemkab Luwu Timur dan DPRD meneken Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah dilaksanakan.
Penandatangan persetujuan bersama dilakukan Bupati Luwu Timur, HM Thoriq Husler dan Ketua DPRD Luwu Timur, H Amran Syam di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur, Jumat (17/7).
Bupati Thoriq Husler dalam pendapat akhirnya menjelaskan sebelum Ranperda disepakati, Banggar memberikan saran dan masukan atas pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019 tersebut.
“Alhamdulillah setelah melalui serangkaian agenda pembahasan pada Badan Anggaran DPRD, hari ini telah dapat disepakati persetujuan bersama,” ungkap Bupati diawal sambutannya.
Secara garis besar Husler menyampaikan hasil pembahasan Ranperda tentang LPJ APBD Tahun 2019 yakni, pendapatan daerah tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp 1.576.504.544.799,00 dengan realisasi sebesar Rp. 1.513.997.519.184,08 atau 96,04 persen. Hasil pembahasan terkait belanja daerah pada 2019 ditargetkan Rp. 1.609.008.544.799,42 dengan realisasi sejumlah Rp. 1.520.300.617.280,14 atau 94,49 persen.
Rincian perhitungan pembiayaan daerah tahun 2019 untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 47.504.000.000,00 dan direalisasikan 100 persen, pengeluaran pembiayaan Rp 15.000.000.000,00 dan direalisasikan 100 persen.
Dengan adanya realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan diatas, maka diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 26.201.839.835,65. (rls)

Exit mobile version