MAKASSAR, BKM– Jelang Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban 1441, Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan (SKPK) Hewan Kurban. Hal ini dilakukan untuk menjamin kesehatan hewan kurban yang akan disembelih.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, M Anshar, saat melepas Tim Terpadu Pemeriksaan Kesehatan Hewan (T2PKH) di Balai Kota, Senin (20/7) menjelaskan,surat keterangan ini menjamin hewan yang akan disembelih tidak mengandung penyakit dan layak dijadikan hewan kurban.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKPK Hewan kurban. Diantaranya berkelamin jantan, usia minimal dua tahun untuk sapi, dan satu tahun bagi kambing. Hewan kurban harus sehat berdasarkan pemeriksaan dokter hewan, tidak cacat, dan tidak kurus.
Pemkot Makassar melalui Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) menerjunkan 100 orang yang tergabung dalam T2PKH untuk mengawal terbitnya surat keterangan ini.
Mereka berasal dari DP2 Pemkot Makassar, Prodi Kedokteran Hewan Unhas, Fakultas Sains dan Teknologi UINAM, Fakultas Pertanian Unibos, dan PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia) Cabang Sulselbar.
“Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar harus memberikan jaminan terhadap kesehatan hewan qurban yang akan disembelih pada saat hari raya Idul Adha,” kata Sekda Ansar.
Penjaminan berupa pemeriksaan kesehatan hewan kurban sebelum disembelih (pemeriksaan antemortem), dan setelah penyembelihan (pemeriksaan post mortem). Proses pemeriksaannya menerapkan protokol kesehatan atau protokol covid-19.
Selain menerbitkan surat keterangan, juga dilakukan edukasi, dan sosialisasi pemeriksaan kesehatan hewan kurban baik secara formal dan informal. Tujuannya agar daging dan jeroan hewan kurban yang akan dibagikan memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
“Upaya ini kami lakukan agar masyarakat merasa aman, dan yakin jika hewan kurban yang disembelih, dan dikonsumsi memenuhi kriteria aman, sehat, utuh, dan halal,” pungkas Sekda Ansar.(rhm)
